Tidak Transparan Anggaran Penanganan Covid-19, Walikota Tangerang Dipolisikan

Walikota Tangerang Dipolisikan

Tangerang | Arief Wismansyah Walikota Tangerang, dipolisikan atas dugaan pelanggaran pidana keterbukaan informasi publik anggaran percepatan penanganan Covid-19 di Kota Tangerang.

Polres Metro Tangerang Kota, menerima laporan Ahmad Priatna wakil Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH). Ia melaporkan Arief lantaran, dirinya sebagai walikota adalah penanggung jawab keterbukaan informasi publik di Kota Tangerang. Laporan ini dibuat pada, (01/10/2020).

Sebelumnya, TRUTH telah mengirimkan surat permohonan informasi kepada pemkot tangerang untuk meminta segala jenis informasi/dokumen anggaran, beserta rinciannya, dan informasi lainnya yang berkaitan dengan penanganan covid-19 di Kota Tangerang. Tetapi informasi yang kami minta ditolak/tidak di berikan sehingga kami menempuh jalur sengketa informasi di komisi informasi Banten, ujar Priatna.

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang lantaran tidak mempublikasi, dan memproses data terkait anggaran pengadaan barang dan jasa, percepatan penanganan Covid-19”, kata Priatna via pesan kepada AtmNews (01/10/202).

Menurut Priatna, Walikota Tangerang diduga telah tidak patuh terhadap, Pasal 52 UU KIP. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa, “Badan Publik yang sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan / atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan / atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan / atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah )”.

“Menurut hasil kajian yang di lakukan oleh TRUTH, Pemkot Tangerang telah melanggar Administrasi karena tidak menjalankan perintah Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)”, tegas Priatna.

TRUTH tidak akan berhenti di Polres Metro Tangerang Kota. “Mengenai permasalahan ini, Kami juga akan berencana melaporkan masalah ini ke Kementerian Dalam Negri”, tutup Priatna. (Yodi)