Lima Polisi Kaleng-Kalengan Dibekuk Polres Tangsel

Lima Polisi Kaleng-Kalengan Dibekuk Polres Tangsel

ATMnews.id, Tangsel-Lima pria mengaku anggota polisi dibekuk Polres Tangsel. Polisi kaleng-kalengan ini melakukan pemerasan kepada korban.

Aksi sindikat polisi kaleng-kalengan ini terhenti saat korbannya merupakan anggota Resmob Polres Tangsel.

“Modusnya melakukan pemerasan terhadap masyarakat dengan dalih sebagai petugas polisi gadungan dengan dalih sasarannya diperiksa seperti anggota Polisi,” kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan saat gelar perkara di Mapolres Tangsel, Rabu, (27/5/2020).

Kata Kapolres, selain pura-pura mengamankan sasarannya, para tersangka juga melakukan pengancaman terhadap korban.
Kemudian memeras dan mengambil harta benda korbannya.

“Hasil kejahatan tersangka dipakai untuk kepentingan pribadi, padahal mereka bukan anggota Polri, kemudian juga sarana prasarananya yang digunakan baik kendaraan, senjata api, peralatan yang digunakan pada saat itu bukan milik dinas Polres Tangsel,” jelasnya.

Kapolres menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berawal laporan warga yang mengaku diperas anggota polisi. Pelaku menggunakan minibus hitam bernopol 1512-01 dilengkapi lampu rotator.

Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Pondok Aren bersama anak buahnya langsung mencari mobil tersebut. “Tepatnya di Graha Raya mobil tersebut sedang parkir dan disamperin. Dan petugas kami langsung melakukan pemeriksaan, ternyata kelima tersangka melakukan perlawanan dengan mengaku anggota polisi, bahkan salah satunya mengaku lulusan Akpol serta mengancam anggota dengan senjata air softgun mengaku dinas di Mabes Polri,” terangnya.

“Bahkan Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren diancam pelaku saat menggiring ke Mapolsek,” tambahnya.

Curiga dengan perilaku dan beberapa atribut tersangka yang tidak sesuai, sempat digiring agar mau ke Polsek Pondok Aren. Setelah diperiksa dan tidak bisa menunjukan KTA asli, serta merta kelimanya para pemuda itu ditangkap dan semua barang buktinya langsung disita.

Masing- masing para tersangka itu adalah Donardi Andika Rais alias Doy (19) warga Gondangdia Menteng Jakpus, Syarif Hidayat alias Ori (20) warga Petukangan Utara Pesanggrahan Jaksel, Dehandra Azel Adyatma alias Azel (19) warga Sawah Baru Ciputat Tangsel, Bryan Alvin Mohamad alias Bryan (21) warga Pondok Karya Pondok Aren Tangsel, dan Josiah Emmanuel alias Jos (18) warga Rawamangun Pulogadung Jaktim. Disangkakan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman penjara 9 tahun.

Selain mengamankan pelaku, Polres Tangsel juga menyita barang bukti mobil Kijang Innova warna Hitam plat dinas Polri nomor 1512-01 dengan menggunakan rotator biru, senjata air softgun jenis revolver, senjata air softgun jenis makarov beserta sarung, senjata air softgun jenis glock, dua buah ikat pinggang lambang Polri, satu pasang plat nomor hitam B 87 BRO, tiga buah HT, dua buah gantungan kunci lambang Polri, dan baju coklat lambang Polri. (Sugeng)