Jatah Gerindra, Panlih Wakil Gubernur Ditetapkan

DKI Jakarta Segera punya Wagub Baru

ATMnews.id, Jakarta – Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan dilaksanakan pada 23 Maret 2020. Hal itu usai ditetapkan oleh Panitia Pemilihan (Panlih) Wagub DKI Jakarta dalam rapat hari ini, Rabu (4/3/2020).

“Panitia Pemilihan Wagub DKI Jakarta telah berhasil menetapkan tahapan dan jadwal pemilihan wagub. Intinya, pemilihan akan kita lakukan pada tanggal 23 maret 2020. itu yang penting,” ungkap Wakil Ketua Panlih Wagub DKI Jakarta, Basri Baco.

Baco menjelaskan, pemilihan wagub akan melewati beberapa tahapan. Pertama, calon Wakil Gubernur DKI Jakarta harus menyerahkan berkas administratif atau persyaratan.

“Berkas itu sesuai aturan. Nanti calon wagub menyampaikan kepada Gubernur. Setelah itu, Gubernur yang akan menyampaikan kepada DPRD. Lalu diberikan kepada Panlih untik diteliti dan verifikas,” katanya.

Pada 18 Maret 2020, Cawagub harus melakukan tes wawancara dengan Panlih. Usai tes wawancara, baru ditetapkan menjadi Cawagub DKI Jakarta. Kemudian, para Cawagub juga harus menyampaikan visi-misi yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta.

Penyampaian visi-misi akan berbarengan dengan sesi tanya jawab oleh anggota dewan, yakni pada 23 Maret 2020. Di hari itu juga pemilihan Wagub DKI dilakukan.

“Di tanggal 23 ada penyampaian ide dan gagasan dalam rangka pelaksanaan visi misi. Setelah tanya jawab visi-misi, kemudian kita istirahat, persiapan untuk pemilihan,” ungkapnya.

Saat ini ada dua Cawagub DKI, yakni Nurmansjah Lubis dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Ahmad Riza Patria politikus Partai Gerindra. Salah satu dari calon itu akan mengisi kekosongan kursi wagub sejak ditinggalkan Sandiaga Uno yang maju Pilpres 2019 mendampingi Prabowo Subianto. (Irur)

 

Via Admin
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...