Kota Tangerang – DPRD Kota Tangerang membatalkan tender dalam pengadaan bahan pakaian DPRD Kota Tangerang yang dimenangkan oleh CV. Adhi Prima Sentosa.
Menanggapi hal itu, wakil Koordinator Truth, Ahmad Priatna mengatakan, dalam kasus pengadaan bahan seragam dewan kota tangerang, pengguna anggaran (PA) tidak berhak membatalkan rekanan atau pemenang tender yang sudah diumumkan sebagai pemenang.
“Kalaupun harus ada evaluasi ulang, PA hanya sebatas memediasi antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja atau Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) untuk menentukan solusi tanpa ada pembatalan pemenang,” katanya kepada redaksi, Kamis (12/08/2021) malam.
Sebab katanya, apabila hal tersebut dilakukan dan dipaksakan untuk membatalkan kontrak secara sepihak jelas melanggar aturan, dan pembatalan juga berpotensi memunculkan gugatan hukum.
“Berdasarkan perpes tentang pengadaan barang dan jasa lembar dokumen pengadaan (LDP) maupun persyaratan lelang yang sudah dilepas ke penyedia, tak boleh diganti atau ditambah setelah pengumuman pemenang,” katanya.
Pria yang akrab disapa Nana ini menjelaskan, mengacu pada pasal 85 Perpres No 10 Tahun 2018, perubahan persyaratan hanya bisa dilakukan maksimal sampai tahapan penjelasan pekerjaan saja.
“Apabila lima hari setelah pengumuman tidak ada sanggahan, maka pada hari keenam, harus diterbitkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SP2BJ),” katanya.
Selain itu, Nana juga mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD terkait anggaran yang menjadi tugas para wakil rakyat.
DPRD Kota Tangerang, kata Nana, justru sekan-akan tidak mengetahui, padahal jelas-jelas ikut dalam pembahasan dan pengesahan, jangan sampai seperti menepuk air di dulang.
“Jika hari ini tiba-tiba dibatalkan katanya, setelah jadi bahan perbincangan di masyarakat dan mendapat kritik, kemarin kemana saja ini para anggota DPRD Kota Tangerang,” pungkasnya.