Mau Tau Cara Agar Dapat Kuota Gratis Kemendikbud Sampai Desember 2021

Jakarta –  Dikabarkan pada tahun 2021 ini pemerintah telah melanjutkan kebijakan bantuan kuota data internet selama tiga bulan pertama dari bulan Maret hingga Mei 2021 dan saat ini kembali melanjutkan subsidi kuota internet selama 5 bulan kedepan, dari bulan Agustus 2021 hingga Desember 2021.

 

Seperti dikutip dari kuota-belajar.kemdikbud.go.id tentang kebijakan bantuan kuota data internet yang mendapat tanggapan positif dari masyarakat di tahun 2020, maka bantuan ini nantinya akan diberikan kepada 38,1 juta penerima dengan besaran anggaran mencapai Rp5,54 triliun.

 

Menurut Buku Saku Bantuan Kuota Data Internet 2021, seluruh penerima bantuan kuota pada bulan November – Desember 2020 apabila nomor ponsel yang sudah pernah didaftarkan masih aktif, otomatis akan menerima bantuan kuota pada bulan Agustus 2021, akan tetapi ada pengecualian untuk penerima dengan total penggunaan 1GB.

 

Selain itu, Pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah SPTJM baru bagi yang telah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020. Bantuan kuota ini akan rutin disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulannya dan berlaku selama 30 hari sejak tanggal penerimaan.

 

Dalam rincian Buku Saku Bantuan Kuota Data Internet 2021, bantuan kuota data ini dibagi menjadi empat kategori :

  1. 1. Peserta Didik Jenjang PAUD sebanyak 7 GB per bulan,
  2.  Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah sebanyak 10 GB per bulan
  3.  Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah sebanyak 12 GB per bulan
  4.  Dosen dan Mahasiswa sebanyak 15 GB per bulan.

 

Adapun syarat penerima bantuan kuota data internet Kuota Gratis Kemendikbud 2021 adalah sebagai berikut:

  • Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah : Terdaftar di aplikasi Dapodik, memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali, pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif dan memiliki nomor ponsel aktif
  • Mahasiswa : Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree); memliki nomor ponsel aktif
  • Dosen : Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif; memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan memiliki nomor ponsel aktif.

Berikut syarat penerima bantuan kuota data internet Kuota Gratis Kemendikbud 2021, bagi peserta yang nomornya berubah atau belum menerima kuota sebelumnya:

  • Calon penerima melaporkan kepada pimpinan satuan pendidikan untuk mendapat bantuan kuota sebelum Agustus 2021
  • Pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk nomor baru atau nomor yang berubah pada laman http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang PAUD, dikdas, dan dikmen) atau http://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi)
  • Unduh SPTJM paling lambat tanggal 28 setiap bulan
  • Unggah SPTJM paling lambat tanggal 30 setiap bulan
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...