Kanwil Pertanahan Atr/Bpn Banten Gagap Terkait Permohonan Informasi Publik

Banten – Minimnya kapasitas Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kantor Wilayah Pertanahan ATR/BPN Banten, saat memberikan pelayanan permohonan informasi mendapat perhatian dari masyarakat.

Ahmad Sopian salah satu warga mengatakan bahwa sejatinya tujuan dari pengajuan informasi publik sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap penyelenggaraan anggaran publik terutama di lingkungan Kantor Wilayah Pertanahan ATR/BPN Banten.

“Tujuan kami mengajukan surat permohonan informasi ke Kantor Wilayah Pertanahan ATR/BPN Banten, adalah untuk menguji transparansi atas informasi publik, sekaligus sebagai sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik” ujarnya Ahmad Sopian.

Sopian menyatakan ada prinsipnya setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik, kecuali informasi yang dikecualikan sebagaimana di atur secara ketat dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Informasi yang kita minta merupakan informasi publik, yang artinya informasi tersebut harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana” katanya.

Ia menjelaskan bahwa informasi yang dirinya mohonkan tidak kunjung di berikan dengan sampai akhirnya mengirimkan surat keberatan pada 28 april 2021.

Sopian menduga bahwa tidak dipenuhinya permohonan yang diajukan disebabkan oleh ketidakpahaman pihak terhadap mekanisme permohonan informasi, serta memang tidak terbuka.

“Kami menduga bahwa Kantor Wilayah Pertanahan ATR/BPN Banten tidak mengerti mekanisme permohonan informasi, karena baik melalui surat, formulir permohonan informasi yang disediakan ataupun melalui secara lisan/ucapan itu sama saja asalkan memenuhi unsur dan syarat formil sesuai dengan UU KIP” Tegasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, tidak adanya itikad baik dari pihak Kantor Wilayah Pertanahan ATR/BPN Banten untuk memberikan informasi tersebut, ditenggarai oleh adanya pelanggaran hukum bahkan potensi korupsi di dalamnya.

“Sedari awal tidak ada itikad baik dari untuk memberikan informasi yang kita minta karena ada informasi yang di tutupi atau ada dugaan pelanggaran hukum bahkan potensi korupsi di dalamnya, sebab informasi yang kita minta salah satunya berkaitan dengan tanggungjawab Kantor Wilayah Pertanahan ATR/BPN Banten serta informasi yang berkaitan dengan itu.” tutupnya.

Komentar
Loading...