Masyarakat di Persulit Akses Layanan Blokir di Kantor Atr/Bpn Kabupaten Tangerang
Tangerang Raya – Naas benar apa yang dialami oleh warga Cikupa yang satu ini, bukannya diberikan layanan justru di pimpong ketika hendak megakses layanan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang.
Berawal saat dirinya akan melakukan pendaftaran blokir di Loket 8 Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, padahal menurutnya semua persyaratan sudah lengkap karena memang memang terlebih dahulu membaca syarat yang terpampang.
“Daftar kaya biasa mas ke loket, tapi malah disuruh naek ke lantai dua buat nemuin kasie sengketa kan kita bingung ya” ucap eko.
Ditambahkannya bahwa harusnya sederhana cek berkas karena semua sudah ada disana, serta permohonan kami diterima dan diberikan surat perintah setor agar permohonan pencatatan blokir dapat dikaji dan dicatat apakah sudah berkesesuaian atau belum.
Namun justru ketika menemui kasie sengketa berkas yang dia bawa disuruh untuk dibawa pulang kembali dengan berbgai alasan.
“Kasi sengketa tersebut malah menyuruh saya membawa pulang semua lampiran dan bukti kepemilikan dikarenakan menurut dirinya beralasan dokumen yang diajukan terlalu banyak dan dia hanya cukup mengambil kronologinya saja, disuruh ke loket lagi” jelasnya.
Lalu dirinya mennanyakan berapa lama agar dirinya dapat menerima surat jawaban, menurut kasie sengketa mengatakan tidak ada ketentuan yang mengatur hal tersebut.
“Padahal diatur di permen atr/bpn nomor 13 tahun 2017 pengkajian dan pencatatan dalam waktu 3 hari sejak surat permohonan pencatatan diterima lengkap, kan jelas padahal, aneh ya sekelas kasie ko ga tau” pungkas eko.
Dirinya merasa dihalang-halangi padahal seharusnya semua orang berhak mendapatkan pelayanan dan tidak diskriminatif, ia berharap agar pihak kementerian dapat menerima permohonan pencatatan blokir kami dan atas dasar inisiatif kementerian untuk dapat memerintahkan kepala kantor pertanahan kabupaten Tangerang untuk melakukan pencatatan blokir kami.