Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Diduga Lakukan Maladiminstrasi

Kab.Tangerang – Adanya dugaan maladministrasi pelayanan di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tangerang kembali membuat masyarakat mengelus dada.

Hal tersebut dialami oleh Eko P. (34) warga Cikupa yang hendak melakukan pengaduan mengenai persoalan tanah milik kliennya di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang.

“Saya hendak mengadukan terkait lahan milik klien kami yang diklaim oleh beberapa oknum, tentu ini kan ranahnya BPN untuk menengahi dan membuktikan siapa pemilik sebenarnya” jelas Eko

Ia sudah mengirimkan surat pengaduan pada tanggal 26 mei 2021 mengenai persoalan tersebut namun sampai hari ini tidak ada tanggapan dari pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang.

“Setau saya bahwa aturannya 5 hari harus direspon surat kami, sesuai dengan Permen Atr/Bpn Nomor 8 Tahun 2018, tapi sampai sekarang ga ada jawaban” katanya. Senin (24/05)

Upayanya tidak hanya sampai disitu saja untuk mendapatkan keadilan, untuk mengamankan lahan tersebut dirinya mengajukan pencatatan Blokir di Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang agar tidak ada yang dapat menguasai atau melimpahkan kepada orang lain.

Namun justru kembali dirinya harus menelan pil pahit, dugaan bahwa adanya mafia tanah tercium jelas di Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, setelah dirinya mendaftarkan pencatatan blokir justru diarahkan untuk menemui atasan dari pegawai loket tersebut

“Seharusnya jika berpedoman kepada Permen Atr/Bpn nomor 13 th 2017 tidak lah seperti dilakukan oleh petugas loket tersebut, dikarenakan petugas loket hanya memiliki kewenangan memeriksa kelengkapan permohonan pencatatan blokir bukan kepada ranah pengkajian dan lebih aneh ketika saya diarahkan menemui kasi sengketa, padahal semua alasan dan bukti kepemilikan sudah kami lampirkan di dalam surat tersebut” tutupnya.

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...