Hasil Riset Banten Bersih Dan ICW Ungkap Data Penindakan Kasus Korupsi Di Banten, Potensi Kerugian Rata-rata 1 M Perbulan
Banten – Banten Bersih bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan riset tren penindakan kasus korupsi di Banten. Dari riset selama kurun waktu 4 bulan ditemukan potensi kerugian 1 miliar per bulan.
Kordinator banten bersih Deny Surya Permana menuturkan bahwa Riset dibuat untuk memantau kinerja penegak hukum dalam menangani kasus korupsi. Baik itu yang dilakukan Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.
“Tahun ini, pemantauan tren penindakan kasus korupsi dilakukan mulai dari Januari hingga April 2021, Adapun tujuan dari riset ini melakukan pemetaan korupsi yang disidik penegak hukum. Selain itu, riset bisa mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas data penanganan kasus korupsi pada institusi penegak hukum baik di Kepolisian, Kejaksaan dan KPK.” Ungkap Deni Surya Permana Melalui Keterangan Tertulis.
Hasil temuan Banten Bersih, tren penindakan pada Januari-April 2021 ditemukan jumlah kasus penindakan sebanyak 4 kasus dengan tersangka 7 orang. Potensi kerugian dari kasus yang ditangani sebanyak 4 kasus itu sebanyak Rp 4,0 miliar.
“Empat kasus yang disidik adalah proyek cleaning service RS Sintanala Kota Tangerang, korupsi BOS UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Angsana Pandeglang, Korupsi dana hibah pondok pesantren dan terakhir dugaan korupsi pengadaan lahan UPT Samsat Malingping, Lebak” Terang Deny.
Deny Surya Permana juga mengungkapkan Korupsi yang terjadi dari empat kasus itu ada di sektor kesehatan, pendidikan, keagamaan dan pertanahan. Modus yang muncul yaitu proyek atau kegiatan fiktif, penyalahgunaan anggaran, pemotongan anggaran dan mark up. Tutup Deny
Banten Bersih juga melakukan perbandingan dengan jumlah anggaran yang diterima oleh aparat penegak hukum.
Pada 2020, Polda Banten dan jajaran menerima anggaran untuk penanganan kasus korupsi sebanyak Rp 3,6 miliar. Sedangkan kasus yang disidik berjumlah 2 kasus.
Padahal di tahun itu, target kasus yang ditangani adalah 20 kasus. Sedangkan, pada 2021 target kasus yang ditangani adalah 21 dengan nilai anggaran Rp 3,7 miliar. Namun, hingga April belum ada kasus yang masuk kategori penyidikan.
“Kita menggunakan DIPA 2021, ini anggaran kepolisian dalam satu tahun anggaran 2021, kepolisian memiliki target menangani 21 kasus,” Kata Deny
Sementara, Kejaksaan pada 2020 memiliki target 8 kasus dengan anggaran Rp 1,4 miliar. Kasus yang disidik sebanyak 4 kasus. Dan pada 2021, Kejaksan memiliki target 8 kasus dengan anggaran Rp 1,5 miliar namun di bulan April penanganan kasusnya sudah 4 perkara yang naik pada penyidikan.
Menanggapi riset Banten Bersih, akademisi Untirta Rizky Godjali mengatakan bahwa ada tren melandai dan stagnan dari tahun 2018 dalam upaya pemberantasan korupsi oleh penegak hukum. Padahal, dengan potensi anggaran negara baik dari pemerintah pusat dan daerah, tren penindakan oleh penegak hukum dinilai masih minim.
“Ini masih sangat kecil belum optimal sekali apa yang ditunjukan aparat penegak hukum di Banten terkait penindakan kasus korupsi. Mengapa? Ini perlu dikonfirmai ke APH terkait ini, mengapa membuat target sedikit. Kinerja rendah ini apakah dipengaruhi beberapa faktor, apakah APH itu dalam menanganai kasus tidak hanya soal korupsi. Ini jadi salah satu?” Ujar Rizky Godjali
Kemudian, Dia juga mengungkapkan penindakan kasus korupsi di Banten yang tidak optimal antara jumlah laporan yang sedikit dibandingkan potensi kasus, kualitas dan kuantitas penegak hukum di Banten.
“Apakah dari penindakan korupsi yang dikerjakan kejaksaan dan kepolisian dari investigasi murni atau laporan. Ini menarik seberapa konsen APH membuat investigasi murni bukan hanya dari laporan masyarakat dan lembaga lainnya,” pungkasnya.