Tangerang – Ada dugaan kecurangan dalam pelaksanaan proyek pemilharaan jalan oleh UPTD PJJ Tangerang, sejumlah Mahasiswa menggelar unjuk rasa di Taman Jajan BSD Serpong Tangerang Selatan (08/05/2021).
Para mahasiswa yang mengatasnamakan dirinya Brigade Mahasiswa Nasional & Pemuda Anti Korupsi (BANASPATI) menyikapi dugaan kecurangan dalam pelaksanaan proyek Pemeliharaan jalan oleh UPTD PJJ Tangerang.
Dalam keterangan resminya Arkan Koordinator Aksi mengatakan bahwa, dirinya menilai bahwa didalam pekerjaan pemeliharaan jalan tidak berjalan dengan baik disebabkan oleh Kepala UPTD PJJ Tangerang dan jajaran tidak akuntabel dan transparan.
“Kami menilai adanya indikasi kecurangan dan cacat prosedur dalam pelaksanaan proyek pemeliharaan jalan oleh UPTD PJJ Tangerang, karena tidak mampu menjalankannya dan tidak akuntabel sehingga pemeliharaan jalan tidak maksimal” Ucap Arkan.
Dalam aksi tersebut BANASPATI meminta Kejaksaan Negeri Tangerang untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pemeliharaan jalan Tahun anggaran 2019 oleh UPTD PJJ Tangerang karena diduga adanya kesalahan.
“Kami melihat adanya dugaan cacat prosedural yang mengakibatkan pelaksanaan kegiatan Belanja Pemeliharaan, Belanja Jasa Tenaga Kerja Lapangan dan Belanja Pelumas UPTD PPJ Tangerang tidak memadai yang” tegas Arkan.
Ditambahkannya hal tersenut disebabkan oleh Kepala UPTD PJJ Tangerang dan jajaran pelaksana tidak akuntabel dan transparan dalam perencanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan pemeliharaan jalan.
Oleh sebab itu dirinya dan teman-temannya meminta Kepala UPTD PJJ Tangerang untuk bertanggungjawab atas adanya ketidaksesuaian prosedur dalam kegiatan pemeliharaan jalan yang, di duga telah mengakibatkan kerugian Negara ratusan miliyar rupiah.
“Kami mendesak Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten untuk melakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan kegiatan pemeliharaan jalan wilayah tangerang raya oleh UPTD PJJ Tangerang yang di duga telah terjadi fraud/Kecurangan dalam proses tender dengan tidak menjalankan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2011” Pungkasnya.
Banaspati menuntut agar para aparat penegak Hukum mengsut tuntas potensi dan dugaan pelanggaran/unprosedural dalam kegiatan pemeliharaan jalan oleh UPTD PJJ Tangerang sekarang juga.