PSBB di Tangerang Raya Diperpanjang, Gubernur Banten: Sanksinya Lebih Keras
Banten Urutan ke-9 se-Nasional Kasus Covid Tertinggi
ATMnews.id,Serang-Pemerintah Provinsi Banten kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kawasan Tangerang Raya, yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. PSBB diperpanjang selama 14 hari, dan mulai berlaku 15 Juni hingga 28 Juni 2020.
Keputusan untuk memperpanjang penerapan PSBB disepakati oleh tiga kepala daerah Tangerang Raya.
Yakni Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, melalui telekonferensi rapat yang dilakukan Minggu kemarin (14/6/2020).
“PSBB masih diperlukan. Tapi saya ingin PSBB lebih ketat lagi. Pengawasannya lebih ketat lagi dan ada sanksinya,” ucap Gubernur Banten Wahidin.
Pria yang kerap disapa WH itu menegaskan, kasus penularan dari orang Banten sendiri relatif kecil. Kasus di Maja dan Sumur penularan dari pendatang. Di Banten sendiri hal ini terlihat dari rapid test di pasar tradisional yang positif hanya dua orang.
“Sebenarnya Banten tidak berpotensi melakukan penularan. Justru dari luar,” tegas WH.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti dalam laporannya menyampaikan gambaran terkini situasi terkini Covid-19 di Provinsi Banten. Yakni ODP sebanyak 9.281kasus, PDP 2.659 kasus, dan terkonfirmasi 1.106 kasus.
“Tingkat kesembuhan mencapai 52,4 persen, angka meninggal turun 7,4 persen, masih dirawat 40,2 persen,” ungkapnya.
Dikatakan secara nasional, Provinsi Banten peringkat kesembilan (IX) setelah Provinsi Papua. Dilihat dari angka kasus terkonfirmasi, dari posisi kedua kini ke posisi kesembilan. Tren kasus tiga minggu setelah penerapan PSBB terjadi penurunan kasus. Minggu keempat terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi. Namun pada minggu-minggu berikutnya kasus melandai.
“Selama vaksin belum ditemukan, kondisi inilah yang terus terjadi dan kita dapati kondisi normal baru,” ungkap Ati. (Mg-Dra)