DPRD DKI Bakal Usut Anggota TGUPP Yang Rangkap Jabatan
Dewan Pengawas RSUD Rangkap Jabatan
ATMnews.id, Jakarta – Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria menyebut bakal mengusut rangkap jabatan yang dilakukan oleh Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Achmad Hariyadi. Diketahui, ia merangkap sebagai Dewan Pengawas di tujuh rumah sakit umum daerah (RSUD) di Jakarta.
“Kami akan periksa itu. Kami akan coba lihat dulu payung hukumnya. Dia menjadi pengawas di tujuh RSUD,” katanya di Kantor DPRD DKI Jakarta, Senin (9/12).
Menurut Iman, pihaknya akan mengusut apakah anggota TGUPP itu menerima gaji dari dua sumber berbeda. Ia juga akan melihat regulasi yang berlaku untuk perkara tersebut.
“Berarti kan dia menerima dua gaji ya, ini kan boleh atau tidak. Itu yang kami lagi cari tahu. Kalau dia tadi masuk ke dewan pengawas dulu, terus dia masuk ke TGUPP, berarti kan dia dapat dobel nih tadi yang saya bilang,” jelasnya.
Ia menjelaskan, jika pejabat atau PNS tidak boleh merangkap jabatan. Namun, diketahui Hariyadi telah pensiun dari Bappeda. Hariyadi sebelumnya menjadi Dewan Pengawas pada 2016 lalu diangkat menjadi TGUPP pada 2018.
“Kalau sebagai pejabat daerah atau pejabat DKI, sudah pasti tidak boleh, tapi dia kan bukan sebagai pejabat, dia kan sudah pensiun dari Bappeda, dia orang Bappeda dulu, PNS. Makanya kami mau cari dulu payung hukumnya,” tutur Iman. (Irur)