PT. Ade Pede Realty Tunggak Pajak Rp 3,5 Miliar

UPPRD Pasar Minggu Pasang Plang Penunggak Pajak

ATMnews.id, Jakarta – Jajaran Kecamatan Pasar Minggu bersama para petugas Unit Pelayanan Pajak Retribusi Daerah (UPPRD) Pasar Minggu, memasang spanduk dan plang penunggak pajak kepada salah satu Wajib Pajak yakni PT. Ade Pede Realty di Jalan Warung Buncit Raya 101, Selasa (10/12).

Camat Pasar Minggu Arief Wibowo mengatakan, kegiatan ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2016. Menurutnya, pemasangan dilakukan lantaran perusahaan tersebut kurang kooperatif sehingga terdapat penunggakan Pajak Bumi Bangunan kurang lebih Rp 3,5 miliar.

“Sebelumnya memang dari pihak pajak UPPRD sudah memberikan beberapa kali surat. Namun dari pihak PT ini sendiri kurang kooperatif sehingga kita lakukan pemasangan spanduk berdasarkan SK Wali Kota. Apabila PT tersebut sudah membayar pajak, sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada maka spanduk yang sudah terpasang akan dilepas oleh satpol PP,” tegasnya.

Sementara, Kepala UPPRD Pasar Minggu Zukfikar menambahkan, dengan tindakan pemasangan plang ini diharapkan agar penunggak pajak dapat menyelesaikan tunggakannya.

“Sebenarnya sih banyak contoh kasus pajak, tapi kita ambil kasus ini karena PT yang bersangkutan paling besar tunggakan pajaknya,” tandasnya. (Irur)

 

Via Redaksi
Komentar
Loading...