Tanggulangi Banjir, Pemprov DKI Teken Kerja Sama dengan 21 Lembaga 

Fasilitasi Korban Banjir

ATMnews.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) meneken kerja sama dengan sejumlah lembaga. Kerja sama itu sebagai upaya menanggulangi banjir di Ibu Kota.

Sebanyak 21 lembaga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, khususnya banjir di DKI Jakarta. Penandatanganan perjanjian dilakulan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dj Balai Kota Jakarta, Kamis (4/1/2020).

Anies menjelaskan, kerja sama ini guna memperjelas pemetaan bantuan dan jenis-jenis dukungan masyarakat sehingga dapat diakomodir menjadi satu.

“Berkolaborasi seperti ini adalah baru kita kerjakan. Sebelumnya hanya diumumkan, lalu jalan sendiri-sendiri. Maka dari itu pemerintah memfasilitasi para lembaga yang ingin membantu korban banjir,” katanya.

Lebih lanjut Anies mengatakan, akan ada SOP yang bisa direncanakan bersama-sama dalam rangka upaya penanggulangan bencana. Melalui kerja sama ini, katanya, masalah bencana jadi bisa diatasi dengan cepat dan efisien.

“Tentu kita tidak ingin ada bencana, tapi bencana tidak selalu datang terduga. Bila itu terjadi, kolaborasi ini siap untuk langusng bekerja. Apalagi kalau bicara hujan, proyeksi BMKG puncaknya Februari dan Maret, mudah-mudahan kita tidak mengalami lagi,” jelas Anies.

Diketahui, 21 mitra kerja sama tersebut adalah Baznas Bazis Provinsi DKI Jakarta, Rumah Zakat, Yayasan Wahana Visi Indonesia, Yayasan Kita Bisa, Palang Merah Indonesia, PT Grab Teknologi Indonesia, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, dan PT Virtual Online Exchange.

Kemudian, Yayasan Jakarta Amanah Mulia, Mandiri Amal Insani Foundation, Lembaga Amil Zakat Al-Azhar, Lembaga Amil Zakat Nasional Nurul Hayat, Yayasan Pkpu Human Initiative, Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jakarta Raya, DPD Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia DKI Jakarta, serta Yayasan Turun Tangan.

Selain itu ada juga Hotel Borobudur, Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah, Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia, dan Yayasan Aksi Cepat Tanggap. Perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 6 enam bulan terhitung sejak waktu penandatanganan. (Irur)

 

 

Via Redaksi
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...