Wacana Kemendagri Tanpa Mundur ASN, Polri dan TNI Bisa Ikut Pilkada
Wacana Kemendagri Tanpa Mundur ASN
ATMnews.id – Kabar gembira untuk para ASN, TNI dan Polri dalam keikutsertaan pada Pilkada yang akan digelar pada tahun 2020 dan selanjutnya nanti.. Pasalnya, Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI kembali merevisi Undang-undang No 10 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik Gubernur, Walikota dan Bupati.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Pemerintahan Sulsel, Hasan Basri Ambarala, yang turut hadir dalam rapat revisi UU tersebut, mengatakan, upaya pemerintah untuk mengizinkan ASN, TNI dan Polri ikut terlibat dalam pesta demokrasi .
Hasan menjelaskan tujuan revisi UU tersebut untuk menghilangkan diskriminasi bagi setiap aparatur negara. Ia menyebutkan dalam draf revisi itu, ASN, Polri dan TNI tidak lagi berhenti dan keluar dari ASN maupun jabatannya jika mencalonkan diri jadi gubernur maupun walikota atau bupati.
“Jadi mereka hanya cuti di luar tanggungan negara,” kata Ambarala.
Menurut Ambarala, revisi ini diajukan guna menghindari kesan diskriminatif terhadap aparatur negara dalam memperoleh hak politiknya.
“ASN, Polri dan TNI tidak seperti dulu lagi harus berhenti, kini melainkan cuti saja. Dan bagi yang punya jabatan mereka bisa kembali lagi” tutur Ambarala.
Kebijakan ini direspon oleh Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Menurut Nurdin, mundur sebagai ASN untuk ikut Pilkada turut ia rasakan.
“Saya turut merasakan, waktu saya jadi bupati periode pertama saya hampir mundur tapi aturannya di revisi kembali.” Tandasnya.
Sebelumnya, KPU juga telah merevisi jadwal kampanye. Waktu kampanye yang dilaksanakan pada pilkada 2020 diperpendek. Yang awalnya dirancang waktu kampanye
selama 81 hari, kini ditetapkan menjadi 31 hari. (net)