Ramai Isu PKI, Mahfud Jamin Tak Ada yang Bisa Cabut TAP MPRS
Termasuk MPR
ATMnews.id,Serang- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan tidak ada pihak yang ingin mencabut TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Menurutnya, tak ada pula lembaga yang bisa mencabut TAP MPRS tersebut.
Isu tentang pencabutan TAP MPRS No. XXV tahun 1966 menguat ketika RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) mulai dibahas di DPR. RUU tersebut tidak mencantumkan TAP MPRS No. XXV tahun 1966 sebagai peraturan konsideran.
“Ada yang resah, seakan ada upaya menghidupkan lagi komunisme dengan mencabut Tap No. XXV/MPRS/1966. Percayalah, secara konstitusional sekarang ini tak ada MPR atau lembaga lain yang bisa mencabut Tap MPR tersebut,” kata Mahfud lewat akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd dilansir dari CNNIndonesia, Minggu (31/5/2020).
“MPR yang ada sekarang tak punya wewenang mencabut Tap MPR yang dibuat tahun 2003 dan sebelumnya,” tambahnya.
Mahfud menjelaskan bahwa RUU HIP yang tengah dibahas saat ini bukan untuk meniadakan TAP MPRS No. XXV tahun 1966 tentang larangan ajaran komunisme. Tetapi justru sebaliknya, yakni menguatkan Pancasila.
“RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sekarang ada bukan untuk membuka pintu bagi komunisme tapi untuk menguatkan Pancasila sebagai ideologi negara,” kata Mahfud.
Sejumlah pihak keberatan dengan draf RUU HIP yang tengah dibahas di DPR. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) mengkritik lantaran TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme tidak dicantumkan sebagai peraturan konsideran.
Ada pun 8 peraturan yang dijadikan rujukan atau konsideran dalam RUU HIP antara lain UUD 1945, TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan TAP MPR No. XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.
Kemudian, TAP MPR No. V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional, TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, TAP MPR No. VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan.
Lalu TAP MPR No. VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
“Jangan abaikan bahaya laten komunisme. TAP MPRS XXV/1966 secara resmi masih berlaku karena bahayanya mengancam bangsa Indonesia sampai dengan saat ini,” kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini. (Mg-Dra)