Rekrutmen PPK, KPU Kabupaten Serang Tegaskan Tidak Ada Titipan
Tiap Kecamatan Dibutuhkan 10 Pendaftar
ATMnews.id, SERANG – Sebanyak 28 orang dari 29 kecamatan sudah mendaftar menjadi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pendaftaran PPK dibuka mulai Sabtu 18 sampai 24 Januari 2020.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia pada KPU Kabupaten Serang, Siti Maryam mengajak masyarakat Kabupaten Serang untuk segera mendaftar sebagai calon PPK yang menyisakan enam hari pada 24 Januari 2020. KPU membutuhkan sebanyak 10 orang pendaftar untuk setiap kecamatan.
“Minimal 10 pendaftar setiap kecamatan, apabila dalam satu kecamatan kurang dari 10 orang pendaftar ada perpanjangan waktu selama 3 hari khusus untuk kecamatan yang belum memenuhi kuota. Perpanjangan pada tanggal 25 sampai 27 Januari,” ujarnya, di Sekretariat KPU Kabupaten Serang di Jalan Kitapa, Cilame, Kota Serang pada Sabtu, (18/12020).
Siti menjelaskan, pembukaan calon PPK saat ini terbuka untuk umum siapapun masyarakat Kabupaten Serang yang berminat mempunyai peluang yang sama. Asalkan, mengikuti proses yang ditentukan oleh KPU.
“Tidak ada bahasa titipan, semua punya kesempatan yang sama baik yang lama atau baru silahkan bersaing. Penilaian ada di tes tertulis tolak ukur kita siapa yang layak jadi PPK,” tegasnya.
Dikatakan Maryam, Terkait antusias masyarakat, biasanya pendaftar banyak di akhir waktu pendaftaran karena jika di awal didominasi konsultasi terlebih dahulu soal pemberkasannya. Bahkan ada juga yang mengambil formulir terlebih dahulu.
“Kalau di lihat antusias di medsos (media sosial) banyak yang berminat datfar calon PPK, yang pasti semua punya kesempatan dan peluang yang sama. Yang penting prioritaskan nilai tertulisnya bagus,” jelas Maryam.
Ia menambahkan, untuk batasan usia calon PPK minimal 17 tahun dan maksimal tidak ada batasannya.
“Untuk PPK terpilih sebanyak 5 orang anggota, untuk yang 5 waiting list,” ujar Maryam.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar memastikan akan meningkatkan honor badan Adhoc Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) hingga mencapai Rp2,2 juta untuk ketua dan Rp1,85 juta untuk anggota.
Hal itu sesuai surat edaran dari KPU RI dan perintah Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI. Abidin menyebutkan, untuk honor PPK pihaknya berupaya untuk menyesuaikan dengan Kemenkeu dan edaran KPU RI.
Ia menambahkan, untuk ketua Rp2,2 juta dan anggota kisaran Rp 1,85 – 2 juta. Sebelumnya honor ketua hanya Rp 1,85 juta dan anggota Rp 1,8 juta. Kenaikan ini diberikan untuk memberikan kelayakan kepada para PPK tersebut.
“Sekarang naik luar biasa karena Bawaslu sudah melakukan itu dan kita harus melakukan itu. Kemarin setelah dihitung kebutuhan luar biasa. PPK 9 bulan masa kerjanya, ini surat edaran KPU RI,” tandasnya. (Aden)