Amuk Bahari Banten Tuding PT LCI Rusak Perairan Cilegon
PT LCI Dituding Belum Miliki Ijin
ATMnews.id, Banten – Aliansi Masyarakat Untuk keadilan (AMUK) Bahari Banten menuding PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) melakukan perusakan lingkungan di wilayah perairan laut Cilegon.
“Kami mencurigai kalau PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) belum memiliki Surat Ijin Kerja (SIK) dari Kementerian Perhubungan sehingga pengerukan itu dilakukan pada malam hari,” ucap Presidium Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Bahari Banten Dedi Hartadi saat konferensi pers, Selasa, (29/10/2019).
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi banten Husni Hasan mengatakan, PT LCI itu melakukan pengerukan untuk membangun terminal.
“Jadi daratan yang dangkal mereka keruk. Mereka sudah mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan,” ujarnya. (JD)