Buruh Dan Pengusaha Belum Sepakati UMP 2020

Penetapan Kenaikan UMP Banten

ATMnews.id, Kota Serang – Dewan pengupahan mengusulkan dua opsi dalam skema kenaikan upah minimum Provinsi (UMP) 2019 di Banten ke Gubernur Wahidin Halim.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen sesuai dengan ketetapan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Sementara serikat buruh mengusulkan UMP 2020 yakni sebesar 9,31 persen. Serikat buruh mengacu kepada nilai inflasi dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

Atas perbedaan tersebut, akhirnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten mengusulkan dua opsi berdasarkan usulan dari pengusaha dan serikat buruh.

“Jadi kita sepakat kenaikan UMP Provinsi Banten itu tidak voting, tapi kita tuangkan dalam berita acara sehingga muncul dua opsi (berdasarkan surat edaran dan keingunan buruh),” kata Kepala Disnaker Banten Al Hamidi, Selasa, (22/10/2019).

Lanjut Hamidi mengatakan, hasil rapat dewan pengupahan tersebut akan diajukan kepada Gubernur Banten untuk ditindaklanjuti, namun terkait penetapan besaran kenaikan UMP tersebut akan sepenuhnya diserahkan kepada Gubernur Banten.

“Mudah-mudahan UMP itu sudah dapat ditetapkan sebelum tanggal 1 November, karena diumumkan secara serentak se Indonesia untuk tahun 2020,” tegasnya. (JD)

Via Editor
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...