Pengurus DMI se-Banten Dicover BPJS Ketenagakerjaan
MoU DMI Banten dan BPJS Ketenagakerjaan
ATMNews.id, SERANG – Pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) se Provinsi Banten tercover BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut diketahui setelah penandatanganan kerjasama DMI Banten di kantor Kemenag Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Sabtu, (26/10/2019).
Dari hasil MoU ini, nantinya seluruh pengurus DMI yang ada di Provinsi Banten tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan ketika terjadi kecelakaan atau musibah dalam menjalankan tugasnya.
“Secara keseluruhan total pengurus masjid di Banten ini ada sekitar 160 ribu yang tersebar di 8.000 masjid,” kata Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten Eko Nugriyanto.
Eko melanjutkan, untuk mengcover biaya premi kepesertaan DMI ini, pihaknya akan mencari mekanisme pemodalan lewat dana CSR perusahaan. Untuk saat ini yang sudah menyanggupi baru Bank Muamalat dengan total peserta kurang lebih 6.000 untuk tiga bulan pertama.
“Kami juga akan mencoba komunikasi dengan perusahaan lainnya yang sudah menjalin kerjasama dengan kami, seperti BJB untuk peserta yang belum tercover dari CSR Bank Muamalat,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Pelaksana Muswil Efi Afifi mengatakan, dengan adanya kerjasama ini seluruh marbot yang ada di Banten merasa nyaman dalam bekerja karena memiliki kepastian pembiayaan saat ada musibah kerja.
“Tugas mereka itu berat. Memastikan masjid yang kita pakai sholat bersih itu bukan perkara mudah. Kalau kondisi sajadah masjid kotor, apakah sholat kita sudah yakin diterima,” katanya.
Efi juga berharap baik Pemda maupun Pemprov memberikan perhatian khusus kepada pengurus DMI. Efi memberikan contoh role model DMI di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang mendapat perhatian dari Pemda setempat baik dalam memberikan honor para marbotnya yang sudah memenuhi standar kelayakan sampai pada pemberian jaminan kecelakaan kerja lewat BPJS Ketenagakerjaan.
“Pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan sudah ditanggung oleh Pemda, karena Tangsel sudah mempunyai Peraturan Walikota yang mengatur pemberian dana bantuan,” ucapnya.
Oleh karena itu, melalui kerjasama awal ini, kami juga akan mendorong pemprov dan pemda lainnya agar membuat regulasi serupa seperti di Tangsel. Karena jika hanya mengandalkan CSR saja, tidak akan selamanya berlaku, pasti ada putusnya.
Untuk diketahui, besaran premi yang dibebankan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp16.500/bulan. Dengan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan ini, para peserta akan mendapatkan bantuan berobat full, dan juga uang pengganti honor kerja sampai yang bersangkutan sembuh. Jika meninggal dunia BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan kompensasi sebesar Rp30 juta. (JD)