Fenomena Kerajaan Bodong, Ini Kata MAKN
Dari 250 Kerajaan Hanya 56 yang Terdaftar
ATMnews.id, Tangsel – Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) menegaskan tidak mengakui kerajaan-kerajaan yang baru bermunculan di Indonesia. Pasalnya, MAKN adalah wadahnya para raja, Pemangku Adat, Sultan, Panglingsir yang sudah ada sebelum berdirinya negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam pasal 18 UUD 1945.
“Munculnya kerajaan-kerajaan baru tidak dibawah naungan MAKN. Kami tidak akan memberikan tempat pada yang seperti itu, sebab MAKN adalah wadahnya para raja, pemangku adat, sultan, panglingsir yang sudah ada sebelum berdirinya negara Indonesia,” kata Ketua Harian MAKN Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Eddy Wirabhumi, di Swiss Bellhotel, BSD, Tangerang Selatan, Rabu (29/1/2020) malam.
Eddy mengungkapkan, Kerajaan yang asli dipastikan tidak memiliki pemikiran yang aneh-aneh. Sebab, kerajaan yang asli mempunyai pemikiran yang sejalan dengan pemerintah untuk sama-sama membangun bangsa.
“Kalau kerajaan asli pasti pemikirannya tidak aneh-aneh tetapi pemikirannya sejalan dengan pemerintah. Kalau sudah ngomongnya sudah dana diluar, atau mimpi-mimpi yang tidak jelas, itu palsu,” ungkapnya.
Dia menegaskan, hanya ada 56 kerajaan yang terdaftar di MAKN dari 250 kerajaan yang ada di Indonesia.
“Kami sebetulnya punya database tentang kerajaan-kerajaan yang ada di nusantara, jadi kalau masyarakat ingin meminta keterangan yang silahkan,” tegasnya.
Seperti diketahui, belakangan ini muncul fenomena kerajaan-kerajaan fiktif yang beru bermuculan di Indonesia, seperti Kerajaan Agung Sejagat, Sunda Empire, dan yang terakhir King of the King di Kota Tangerang.
Dengan bermunculannya kerajaan fiktif tersebut, dia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, lantaran apa yang dilakukan kerajaan-kerajaan tersebut sudah menyangkut tindakan kriminal.
”Kami serahkan kepada aparat penegak hukum karena itu sudah menyangkut kriminal, biar aparat yang bertindak, karena tujuan mereka tidak bagus untuk masyarakat,” pungkasnya. (Ari)