Januari-Februari, LPAI Banten Tangani Puluhan Kasus Kekerasan Anak

Predikat Pelopor Layak Anak

ATMnews.id, SERANG- Meski mendapatkan predikat pelopor layak anak di 2019 namun kasus kekerasan anak di Provinsi Banten cukup tinggi.

Dari catatan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Banten mencatat, meski belum genap dua bulan tetapi kasus kekerasan terhadap anak sudah mencapai 25 kasus.

“Yang terhimpun di LPAI Banten, dari januari sampai februari tercatat ada 25 kasus, dan kategori kejahatan seksual masih mendominasi mencapai 21 kasus,” Ketua LPAI Prov Banten M. Uut Lutfi saat ditemui di Polres Serang Kota, Kota Serang, Jumat (28/2/2020).

Kondisi tersebut, ungkapnya, sangat memprihatinkan. Bahkan pelakunya justru kebanyakan pendidik, termasuk guru ngaji. Oleh karenanya pihaknya terus mendorong pihak-pihak terkait agar mencari solusi untuk menekan angka kekerasan terhadap anak ini.

“Ini yang menjadi keprihatinan kami, bagaimana ke depan terutama dinas pendidikan agar pro aktif agar mewujudkan sekokah-sekolah yang ramah anak,” katanya.

Pihak sekokah, menurutnya, harus bertanggung jawab terkait dengan kasus yang terjadi di lingkungan sekolah, karena dalam pasal 59 UU perlindungan anak tertera, kekerasan tidak boleh terjadi di lingkungan sekolah.

“Artinya pihak sekolah punya tanggung jawab dalam hal bagaimana untuk menjaga lingkungan yang ramah anak. Jadi tidak hanya ketika ada kasus kemudian menyerahkan ke kepolisian, tetapi pihak sekolah memberikan treatmen kepada anak yang menjadi korban dan memberikan perhatian kepada korban, misalkan pendampingan,” katanya.

Data ini, jelasnya, belum termasuk yang tercatat di lembaga lainnya. Artinya ini sudah darurat kejahatan seksual, bahkan bukan hanya terjadi di perkampungan tapi komplek bahkan sekolah. Jadi sudah menghawatirkan.

“Kalau yang paling banyak kasus ini yang ditangani LPAI Banten diantaranya dari Pandeglang. Saat ini bukan lagi berbicara tentang jumlah korban. Satu saja sudah menghancurkan generasi bangsa apalagi jumlahnya banyak,” tandasnya. (MgDra)

 

Via Editor
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...