Pengurus Inti OKP di Tangsel Berusia Diatas 30 Tahun Langgar UU
Kadispora Tangsel: Sama Saja Meniadakan Regenerasi
ATMnews.id, Tangsel- Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Tangsel Wiwi Martawijaya mengatakan banyak pengurus inti Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) berumur 30 Tahun keatas.
Hal tersebut sama saja meniadakan regenerasi. Sebab, kata dia, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Kepemudaan, bahwa pemuda itu berumur 16 sampai 30 tahun saja.
“Dalam UU kepemudaan jelas menyatakan pemuda itu umurnya 16-30 tahun, jadi saya pertanyakan kalau ada OKP pengurus intinya diatas usia itu, ini akan membatasi sinergitas kita, dan meniadakan regenerasi,” kata Wiwi usai menghadiri acara pembukaan Rapat Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tangsel, di Puspemkot Tangsel, Rabu (19/2/2020).
Menurutnya, Undang-undang Kepemudaan menjadi tonggak dimana regenerasi harus tetap berjalan di Negara Indonesia ini. Karena, aturan tersebut memberikan kesempatan kepada yang muda untuk berani tampil dan bertanggung jawab.
“Bagaimana pun, pemuda memiliki peran penting dalam pembangunan, jadi intinya kalau untuk pengurus inti OKPnya diharapkan umurnya 30 kebawah. Tetapi kalau yang diatas umur itu jadi pembina itu engga masalah. Kasih dong kesempatan untuk yang lebih muda untuk tampil, karena umur 30-16 itu sedang mencari jati diri. Kita yang diatas jadi pembina,” ungkapnya.
Sejauh ini, Wiwi menuturkan, dari 70 OKP yang terdaftar secara administrasi di Tangsel, hanya 20 yang berinteraktif dengan Dispora. Namun menurut catatan KNPI, ada sekitar seratusan OKP yang berdiri di kota berjuluk cerdas modern dan religius ini.
“Kalau yang aktif dan seringkali berinteraksi dengan kita itu hanya 20 organisasi pemuda. Itu pun didominasi organisasi kemahasiswaan.”
“Yang jelas kita sudah punya Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kepemudaan. Disitu jelas ada amanah untuk melakukan pendataan dan verifikasi. Terkait keberadaan OKP,” tandasnya. (Ari)