PT PITS Bisa Saja Dibubarkan, Asalkan…

BUMD Tangsel Terus Merugi

ATMNews.id, Tangsel- Pakar Hukum dari Universitas Indonesia (UI) Yetty Komalasari Dewi menegaskan badan usaha milik daerah (BUMD) bisa saja dibubarkan dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

“Bisa saja dibubarkan sesuai dengan undang-undangan tentang perseroan terbatas,” katanya ditemui usai pemaparan di BSD, Serpong, Kota Tangsel, Rabu, (4/3/2020)

Menurutnya, berdasarkan Pasal 142 UU tentang Perseroan Terbatas (PT) menentukan bahwa PT dapat dibubarkan dengan sebab-sebab. Antara lain berdasarkan keputusan RUPS; karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir; berdasarkan penetapan pengadilan; dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit PT tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan; karena harta pailit PT yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sesuai UU Kepailitan & PKPU.

“Atau karena dicabutnya izin usaha PT sehingga mewajibkan PT melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Selain itu, sambung Yetty, di Pasal 146 UUPT juga mengatur pengadilan negeri dapat membubarkan PT atas dasar permohonan kejaksaan berdasarkan alasan PT melanggar kepentingan umum atau PT melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundangundangan; permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian.

“Bisa juga permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan PT tidak mungkin untuk dilanjutkan,” ujarnya.

Yang dimaksud dengan alasan PT tidak mungkin untuk dilanjutkan, sambung Yetty karena PT tidak melakukan kegiatan usaha (non-aktif) selama tiga tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan yang disampaikan kepada instansi pajak.

Yetty menambahkan, dalam hal sebagian besar pemegang saham sudah tidak diketahui alamatnya walaupun telah dipanggil melalui iklan dalam Surat Kabar sehingga tidak dapat diadakan RUPS. Serta perimbangan pemilikan saham dalam Perseroan demikian rupa sehingga RUPS tidak dapat mengambil keputusan yang sah, misalnya 2 (dua) kubu pemegang saham memiliki masing-masing 50% (lima puluh persen) saham atau kekayaan PT telah berkurang demikian rupa sehingga dengan kekayaan yang ada PT tidak mungkin lagi melanjutkan kegiatan usahanya.

“Jika dikaitkan dengan BUMD dan BUMN, ini hanya dapat diterapkan kepada bentuk PT Persero dan PT Perseroda. Selain itu perlu dilihat juga peraturan lain yang relevan yang khusus mengatur tentang pembubaran BUMN/BUMD,” tandasnya.

Sebelumnya, LSM Pemantau Pengawas Pembangunan Tangerang Raya (P4TRA) berunjukrasa menuntut pembubaran BUMD milik Kota Tangsel, PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) lantaran terus merugikan meski penyertaan modal setiap tahun terus berjalan. (Rizki)

 

Via Admin
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...