ATMNews.id, Majalengka- Mapolres Majalengka akhirnya resmi menahan Irfan Nur Alam, anak kedua Bupati Majalengka Karna Sobahi. Irfan merupakan tersangka kasus penembakan seorang kontraktor bernama Panji Pamukasandi.
Menurut penuturan Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, Irfan menggunakan senjata api jenis pistol bermerek MLX XVI-SR berkaliber sembilan milimeter saat menembak Panji. Diketahui ada sembilan butir peluru karet yang ada dalam pistol tersebut.
Marioyono menyebut, pihaknya hanya menyita enam butir peluru karet dari tangan Irfan. Ia mengatakan, tiga butir peluru karet lainnya dipakai Irfan untuk menembak Panji. Selain menyita pistol dan peluru karet, pihaknya juga menyita buku dan kartu kepemilikan senjata api milik irfan.
“Seluruh amunisi yang ditembakan ada tiga. Sisanya enam,” kata Mariyono seperti dilansir okezone.com, Sabtu (16/11/2019).
Dijelaskan Mariyono, izin kepemilikan senjata api milik Irfan terdaftar di Polda Jabar dengan nomor B/690/XI/2017 Dit Intelkam. Ia mengatakan, masa berlaku kepemilikan senjata api itu akan habis pada tanggal 10 Januari 2020.
“Itu senjata api yang memang legal. Memang dimiliki yang bersangkutan (Irfan), sesuai dengan surat-surat yang tadi saya sebutkan, ” ucap dia.
Diketahui, pada Minggu 11 November 2019, sekira pukul 23.30, Irfan Nur Alam anak kedua Bupati Majalengka Karna Sobahi yang juga merupakan Pejabat Pemkab Majalengka, melakukan penembakan terhadap seorang kontraktor bernama Panji Pamukasandi. Kejadian tersebut terjadi di Ruko Hana Sakura, Jalan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Peristiwa itu diketahui berawal dari masalah utang pembayaran proyek pembangunan SPBU. Saat itu sebuah pistol berkaliber sembilan milimeter yang dibawa Irfan meletus dan mengenai telapak tangan kiri Panji. (Redaksi)