BBNP Banten Musnahkan 50 Kg Ganja Asal Aceh
Jaringan Narkoba Lembaga Pemasyarakatan
ATMnews.id, Serang- Sebanyak 50 Kg Ganja dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) banten. Narkoba tersebut diperoleh hasil dari penangkapan pelaku pada 28 februari 2020 di Kota tangerang.
“Kegiatan hari ini bersama-sama kita menyaksikan dan melaksanakan kegiatan pemusnahan golongan I jenis ganja kurang lebih 50 Kilogram,” ucap kepala BBNP Banten Tantan Sulistyana saat konferensi pers di kantor BNNP Banten, Kota Serang, Kamis (26/3/2020).
Pemusnahan barang bukti tersebut, sambungnya, merupakan hasil pengungkapan jaringan atau sindikat narkotika jenis ganja asal Aceh.
“Kita amankan dua orang pada saat kejadian sebagai kurir berinisial MM (38) dan BW (23), untuk pemiliknya ada 2 orang MF (36) dan ND (29). Jadi total ada 4 orang,” katanya.
Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya pengiriman barang berupa empat buah keranjang paket ganja yang disamarkan atau ditutupi buah asem jawa dari Aceh ke wilayah Banten.
“Asal barang dari aceh melalui pengiriman melalui bus ke Kota Tannggerang. Kita ringkus dua kurir saat mengambil paket,” ujarnya.
Kemudian, kasus tersebut dikembangkan pada pemiliknya MF (Warga binaan LP) dan ND (warga binaan LP) di wilayah Banten. Petugas membawa kedua pelaku dan barang bukti ganja ke kantor BNN untuk dilakukan proses pemeriksaan.
“Hasil intorgasi mereka akan menyebarkan narkotika ganja ini untuk wilayah Jakarta dan Banten,” ungkapnya.
Terkait hukuman, menurutnya seluruh pelaku akan dikenakan sanski sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mereka dikenakan pasal 114 ayat (2) JO pasal 111 aya (2) JO pasal 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009,” tandasnya. (MgDra)