Buntut Demo Buruh di Tangerang, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Pengeroyokan Sesama Buruh

ATMnews.id, Kabupaten Tangerang – Polresta Tangerang meringkus empat oknum buruh sebagai tersangka unjuk rasa anarki di salah satu perusahaan di Pasarkemis, Kabupaten Tangerang. Empat tersangka berinisial IHS, SA, JM dan JS.

“Empat dari 10 orang yang kami amankan dan kami periksa, statusnya kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan,” ucap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kmais, (5/3/2020).

Ade menceritakan, bermula dari laporan polisi oleh korban berinisial ES ke Polresta Tangerang. Melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti berupa rekaman CCTV, keempat tersangka terbukti melakukan kekerasan terhadap ES dan kawannya I.

“Peran IHS hendak memukul korban dan mendorong korban dari arah depan. Kemudian peran SA menarik baju korban dan hendak memukul korban,” ujar Ade.

Lanjutnya, peran JM yakni melemparkan batang besi parkir dan mendorong-dorong gerbang perusahaan. Sedangkan, peran tersangka JS mendorong korban dengan kedua tangannya di bagian dada.

“Akibat pengeroyokan oleh oknum buruh itu, korban ES mengalami bibir pecah dan giginya tanggal dan muka memar. Sementara I mengalami muka memar,” tutur Ade.

Ade menegaskan, unjuk rasa diperbolehkan sepanjang tetap mematuhi hukum yang berlaku. Dia menghimbau seluruh pihak menahan diri dan tak bereaksi berlebihan hingga melakukan tindakan melawan hukum jika melakukan demo.

Sebelumnya, Polresta Tangerang mengamankan 10 oknum buruh yang diduga terlibat dalam unjuk rasa berujung ricuh. Peristiwa terjadi saat sejumlah buruh mengajak teman-temannya di salah satu perusahaan di Pasarkemis, Tangerang, Banten untuk turun berdemo.

Beberapa oknum buruh yang tak senang dengan penjelasan perwakilan buruh dari perusahaan itu memaksa masuk. Keributan berujung kekerasan terhadap dua orang, ES dan I tak terelakan. Video peristiwa pengeroyokan itu pun sempat menjadi perbincangan warganet.

Keempat oknum buruh yang diringkus disangka melanggar pasal 170 dan atau pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Keempat tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. (hisyam)

 

Via Editor
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...