Cabuli Anak Didik, Oknum Guru Terancam 15 Tahun Penjara
Oknum Guru Berstatus ASN
ATMnews.id, Serang – Oknum guru SDN, AZ di Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, terancam 15 tahun kurungan penjara. Pria berinisial terbukti melakukan asusila terhadap anak muridnya.
Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono menjelaskan, dari keterangan pelaku selama ini hanya ada lima siswa yang mengakui telah mendapatkan perlakuan cabul dari oknum guru AZ.
“Jadi awalnya ada 11 anak dari perempuan tapi pelaku mengakui hanya lima,” ungkap Kapolres saat gelar perkara, Senin (9/3/2020).
Dikatakan Kapolres, Kemudian dari hasil pemeriksaan psikolog, pelaku juga dinyatakan sehat dan tidak mengalami gangguan kejiwaan.
“Pelaku dinyatakan sehat. Mungkin pelaku karena nafsu, padahal pelaku ini sudah punya istri, punya anak tujuh dan satu cucu,” ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, kata Kapolres, pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut dengan mengiming-imingi uang jajan kepada korban. “Korban karena masih di bawah umur tidak paham akhirnya terjadi perbuatan seperti itu,” tandasnya. (Aden)