Disebut Banyak Mudarat, TP4P dan TP4D Bakal Dibubarkan

Menkopolhukam dan Kejaksaan RI Sepakat Bubarkan TP4 Pusat dan Daerah

ATMNews.id, Jakarta – Keberadaan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah, Pembangunan (TP4) Pusat dan Daerah dianggap hanya modus kepentingan mengambil keuntungan oknum kejaksaan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) dan Kejaksaan RI sepakat membubarkan TP4 di pusat dan daerah.

Menurut Menkopolhukam Mahfud MD dan Jaksa Agung ST Burhanuddin kedua pihak telah mengambil komitmen membubarkan TP4 Kejaksaan RI dan TP4D di tingkat provinsi serta tingkat kota dan Kabupaten.

“Satu hal yang agak substansi tadi ada kesepakatan bahwa TP4P dan TP4D akan segera dibubarkan,” kata Mahfud di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, (20/11/2019).

Mahfud yang juga mantan anggota DPR-RI ini menyebut TP4 dibentuk untuk mendampingi pemerintah daerah (Pemda). Membuat program-program supaya stakeholder tidak terlibat dipusaran korupsi.

Dalam perkembangannya, kinerja TP4 pusat dan daerah secara umum sudah bagus. Namun, kata Mahfud, ada keluhan bahwa fungsi TP4 ini dijadikan alat untuk mengambil keuntungan.

“Ketika seorang kepala daerah itu ingin membuat program pembangunan, lalu minta semacam persetujuan, sehingga seakan-akan sudah bersih. Tapi ternyata tidak bersih. Ada juga Pemda yang ingin berlindung dari ketidakbenaran lalu seakan-akan sudah berkonsultasi dengan TP4,” katanya.

Menurut Mahfud, daripada keberadaan TP4 ini lebih banyak mudaratnya maka lebih baik dibubarkan. Pembubaran itu, kata dia, tidak menyalahi hukum. Sebab, fungsi pendampingan tidak harus struktural dalam bentuk TP4, tetapi bisa berdasarkan kasus konflik.

Pembubaran TP4 juga bertujuan untuk mengembalikan fungsi Kejaksaan dalam hal penindakan.

“Kalau untuk pencegahan sudah ada institusinya sendiri. Ada pengawasan melekat, ada pengawasan fungsional dan sebagainya,” ujarnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya berencana mengevaluasi program TP4, yang telah berjalan sejak 2015.

Lalu kata dia, program yang dibuat di era mantan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo itu memiliki banyak masalah dalam penerapannya.

“Yang jelas ini program tadinya kan bener. Kemudian ada oknum-oknum tertentu yang menyalahgunakan. Tentunya itu yang akan kami evaluasi,” kata Burhanudin, saat ditemui usai Rapat Kerja di Komisi III DPR RI, di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 7 November 2019.

Meskipun pada acara lepas sambut jaksa agung, Jaksa Agung periode 2014-2019 HM Prasetyo berpesan kepada suksesornya itu agar melanjutkan program TP4. Prasetyo mengatakan program ini sudah menjadi ikon bagi Kejaksaan Agung.(red)

Via Admin
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...