Kejari Serang Dalami Kasus Jual Tanah Negara di Bojong Menteng

Diduga Tanah Negara Dijual Oknum Pjs Kades

ATMnews.id, Serang – Kejari Serang menyelidiki dugaan penjualan tanah milik negara seluas 40 hektare di Lingkungan Pasir Lampung, Gantar Awang, Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.

Padahal lahan tersebut akan dibangun Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) oleh Pemkab Serang.

Menurut salah satu warga Bojong Menteng, Mochammad Adun mengatakan, tanah negara tersebut telah dijual seluas 17 hektare kepada pengusaha dari Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Menurutnya, tanah negara tersebut diduga dijual oknum Pjs Kades Bojong Menteng. Akibatnya, aktivitas masyarakat untuk berkebun menjadi terhenti.

“Kita minta untuk dikembalikan kepada masyarakat. Jika Pemerintah membutuhkannya, kita siap mengembalikan ke negara. Asalkan, bukan dijual kepada pengusaha,” ujar Adun saat di temui di kediamannya, Jum’at(18/10/2019).

Adun menjelaskan, kasus dugaan penjual TN di Bojong Menteng telah masuk dalam tahap penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Bahkan, sambungnya, pada tanggal 16 Agustus 2019, telah di lakukan pemeriksaan langsung Kejari Serang.

“Usut tuntas perkara ini, dan tolong tata ulang tanah negara. Karena lahan ini produktif dan menjadi mata pencaharian masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Serang (Kejari) Azhari mengakui, adanya penjualan tanah negara di Bojong Menteng seluas 17 hektar. Bahkan pihaknya tengah melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti.

“Beberapa saksi telah kita periksa. Sebanyak 20 saksi dari kecamatan, desa maupun Pemkab Serang,” jelasnya.

Sedangkan, saat ditanyai telah sampai sejauh mana penyelidikan yang dilakukannya, Azhari enggan berkomentar. “Masih di rahasiakan, dan intinya kita masih proses tahapan penyelidikan,” tandasnya.

Diketahui, berdasarkan informasi di lokasi, sebanyak 50 warga di Desa Bojong Menteng telah mendapatkan uang konpensasi atau ganti rugi dari Pjs Kades Bojong menteng dengan nilai variatif. Ada yang mendapatkan Rp 2 juta, dan ada juga yang mendapatkan Rp 15 juta. Kejadian penjualan tanah tersebut telah terjadi sejak Juli 2019. (Aden)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...