Kejari Tahan Kades Klutuk Atas Dugaan Korupsi Dana Desa
Khawatir Melarikan Diri Kejari Kabupaten Tangerang Amankan Kades Klutuk
ATMnews.id, Tigaraksa – Kejaksan Negeri Kabupaten Tangerang menahan Kepala Desa Klutuk Abas, pelaku diduga melakukan korupsi dana desa sebesar 800 juta pada tahun anggaran 2018.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam di kantor kecamatan Mekar Baru, setelah mengalami alat bukti yang cukup kemudian kejaksaan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rutan Jambe.
“Pelaku terpaksa kami tahan karena selama tiga kali dipanggil tidak datang, kami melakukan penahanan karena alat bukti sudah lengkap,” terang Kepala Kejari Kabubaten Tangerang Zulbahri melalui Kasi Pidsus Rudi Wiliam, kepada wartawan Rabu (06/11/2019).
Rudi menjelaskan ditahannya kepala desa, karena penyidik khawatir pelaku akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, kejari kejaksaan mengamankan pelaku di Rutan Jambe.
“Kami juga sudah menerima hasil audit BPKP dan ada dugaan kerugian negara yang sudah dihitung nilaniya mencapai 800 juta.” pungkasnya.
Berdasarkan atas laporan Anggota BPD Desa Klutuk Abas ke Inspektorat Kabupaten Tangerang, menyusul adanya dugaan penyelewengan dana desa pada tahun 2018, selain melaporkan ke Inspektorat, BPD juga melaporkan pelaku ke kejaksaan negeri Kabupatem Tangerang.
Ketua BPD desa Klutuk Kholil mengatakan, indikisasi penyelewengan oknum kades Klutuk ini berawal dari laporan masyarakat yang mengadu kepada BPD, terkait tidak adanya kegiatan pemberdayaan yang direalisasikan, kemudian BPD melakukan rapat tentang evaluasi kinerja kepala desa di kantor desa.hanya saja kata Kholil, selama tiga kali diundang rapat, kepala desa Klutuk mangkir.
“Kami melakukan kroscek terhadap beberapa rencana kegiatan desa, dari kegiatan non fisik pemberdayaan desa, pelatihan dan pembentukan Bumdes ternyata tidak direalisasikan,” terang Kholil.
Kholil berencana akan melaporkan kepala desa Klutuk Abas kepada Bupati Tangerang, untuk dilakukan pembinaan, dari hasil penelusuran, total pendapatan dana desa di desa Klutuk pada APBDes 2018 sebesar Rp 2.376.116.347 miliar yang terdiri dari dana desa sebesar Rp 1.224.435.097, Pendapatan bagi hasil pajak dan retribusi (PBH) sebesar Rp 593.625.573, alokasi dana desa sebesar Rp556.055.677
” Kami sudah mengkroscek ke rekening desa pada bulan yang lalu hanya tersisa sebesar Rp 400ribu.” tandasnya. (echo/Red)