Layani Threesome, Pasangan Suami Istri di Surabaya Dibui

Istri Dibayar Rp 2 Juta

ATMNews.id, Surabaya- Sepasang pasutri digerebek tengah threesome dengan seorang pria. Layanan threesome tersebut ditawarkan oleh pria dari pasutri itu yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pria berinisial MJNT (29) itu merupakan warga Jombang. Ia menjual istrinya dalam layanan threesome atau layanan seks bertiga.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono mengatakan, MJNT tidak menjual istrinya secara online. Namun langsung janjian dengan klien.

“Tidak online, janjian, tarifnya Rp 2 juta sekali main,” ungkap Lintar di Mapolda Jatim seperti dikutip detik.com, Kamis, (2/4/2020).

Lintar menambahkan, tarif Rp 2 juta tersebut termasuk biaya sewa kamar hotel. Namun hotel yang disewa bukanlah yang berbintang. “Disiapkan suami istri. Bukan (hotel bintang),” imbuhnya.

Lintar juga membenarkan, pihaknya menggerebek pasutri itu saat sedang threesome dengan seorang pria. Ketiganya tengah melakukan hubungan seks.

“Sesuai gambar ini (gambar di dalam kamar hotel), ada tiga orang. Dua laki-laki, satu perempuan, di sini mereka berbuat bersama-sama di dalam satu ruangan. Mereka kita tangkap dalam kondisi seperti ini (berhubungan),” lanjut Lintar.

“Tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Namun kami lakukan penahanan karena ini masuk dalam pasal pengecualian sesuai dengan Pasal 21 KUHAP,” pungkas Lintar. (Red)

 

Komentar
Loading...