Pabrik Pengepakan Rokok Ilegal Digerebek
Digerebek Kanwil Bea Cukai Jawa Timur 2
ATMnews.id, Malang-Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Jawa Timur 2 berhasil melakukan penindakan terhadap pabrik rokok ilegal yang melakukan pengepakan rokok tanpa izin di Desa Jatisari, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Pada saat penggerebekan tersebut, ditemukan kegiatan pengepakan rokok-rokok ilegal di bagian belakang rumah dan di bagian dapur. Satu orang tersangka diamankan dan saat ini ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan atas pelanggaran yang dilakukan.
“Di lokasi tersebut telah dilakukan kegiatan pengepakan rokok tanpa izin. Rokok-rokok tersebut nantinya akan diedarkan tanpa dilekati pita cukai, yang berarti tidak membayar cukai. Di lokasi itu kita amankan setidaknya 185 ribu batang rokok ilegal merek Jaya Bold. Sedangkan yang 77.020 itu masih dalam bentuk batangan,” kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim II, Oentarto Wibowo dikutip republika.co.id, Selasa, (31/3/2020).
Oentarto penggerebekan kali ini jika dilihat dari sisi penerimaan, telah menyelamatkan keuangan negara setidaknya Rp 85 juta, belum termasuk pajak lainnya yang jika ditotal dapat mencapai ratusan juta rupiah. Penerimaan negara dari bidang cukai tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat Malang lagi, melalui mekanisme transfer Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHC-HT) yang sebagian dananya dimanfaatkan untuk dana kesehatan masyarakat melalui BPJS.
“Pengepakan rokok tanpa izin merupakan perbuatan pidana, melanggar Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang dapat diganjar dengan penjara 1 sampai 5 tahun dan denda 2 sampai 10 kali dari nilai cukai yang harus dibayar,” ujarnya. (Red)