Penjual Jengkol di Tangerang Bikin Senpi Rakitan

Belasan Senpi Diamankan

ATMnews.id, Kabupaten Tangerang – Polres Kota Tangerang mengamankan 11 senjata api (senpi) rakitan dari salah seorang penjual jengkol berinsial EC dikediamannya kawasan Perum Asri, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Tidak hanya senpi, pihak kepolisian juga mengamankan lima pucuk airsoft gun, serta 375 butir peluru tajam dengan kaliber 9, 38, 765 dan 22.

Kapolres Kota Tangerang, AKBP Ade Ary Syam mengatakan, kasus perakitan senjata api ilegal itu berhasil dibongkar, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat setempat yang mencurigai aktifitas dikediaman tersebut.

“Kita mendapatkan laporan masyarakat yang resah adanya aktifitas dikediaman tersangka. Kemudian, kita lakukan tindak lanjut dan didapati kalau rumah tersebut dijadikan tempat perakitan senjata api ilegal oleh EC,” terang Ade di Mapolresta Tangerang, Selasa (24/12/2019).

Dari hasil pemeriksaan, aktifitas ilegal itu dilakukan selama satu tahun terakhir. Dimana, pelaku membuka jasa upgrade senjata airsoft gun menjadi senjata api.

Jasa tersebut dipasarkannya melalui jaringan para rekannya hingga melalui salah satu situs belanja online.

Dia juga tidak melakukannya sendiri, melainkan bersama rekannya yang turut diamankan polisi dengan inisial JEP. Masing-masing pelaku punya dalam peran dalam menjalankan aksinya.

JEP yang merupakan karyawan bubut bertugas membuat sparepart senjata api seperti pelatuk ataupun yang lainnya. Sementara, EC bertugas merakit senjata serta memasarkan jasa ataupun hasil rakitannya.

“Tugas-tugas mereka cukup terstruktur dengan baik. Bahkan menurut mereka, untuk pengiriman atau penjualan barang tersebut sudah hampir ke seluruh wilayah di Pulau Jawa,” ujarnya.

Ade juga menerangkan, dalam memberikan jasa upgrade senjata, keduanya memasang tarif mulai dari Rp1 hingga Rp2 juta serta bonus 25 butir amunisi.

“Selain menawarkan jasa, mereka juga menjual hasil rakitannya dengan nilai Rp11 hingga Rp13 juta ditambah bonus 25 butir amunisi. Untuk proses merakit ini, mereka memakan waktu hingga satu bulan untuk satu sampai dua senjata. Dan untuk amunisi peluru ini, masih kita telusuri juga, karena ternyata mereka tidak membuatnya sendiri tetapi mendapatkannya dari sekelompok organisasi dan ini masih kita cari serta dalami,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat 1951 Tentang Penguasaan Kepemilikan Senjata Api dan Amunisi Ilegal. Pelaku diancam hukuman penjara seumur hidup. (hisyam)

 

Via Redaksi
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...