Sidang Wawan: Jaksa Sebut Airin dapat Sokongan Ongkos Politik Pilkada Tangsel

Sidang Tipikor Tubagus Chaeri Wardhana

ATMnews.id, Jakarta – Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam agenda dakwaan kepada tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, jaksa menyebut Airin Rachmi Diany mendapat sokongan dana Pilkada Kota Tangsel senilai Rp 2,9 miliar.

Dalam dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/10/2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyebut bahwa pencalonan Airin Racmi Diany dalam Pilkada yang juga istri Wawan mendapat dana Pilkada dari hasil kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

“Pada bulan November 2010 terdakwa membiayai untuk keperluan pemilukada Tangerang Selatan (Airin Rachmi Diany) sejumlah Rp2,9 miliar,” ujar jaksa Titto Jaelani.

Selain untuk Airin, Wawan yang juga Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) membiayai Ratu Atut Chosiyah, dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Banten pada 2011 silam sebesar Rp3,828 miliar.

Sesuai penghasilan Wawan sebagai pengusaha pada tahun 2010-2012, penghasilannya berkisar sebesar Rp79,8 juta sampai Rp89,75 juta. Namun ia juga memiliki harta kekayaan berupa rumah senilai Rp750 juta dan mobil tahun perolehan 2008 sebesar Rp225 juta.

Jaksa juga menyampaikan bahwa Wawan sempat mengajukan kredit BNI Griya Multiguna sebesar Rp22,453 miliar, biaya proyek kerja ke BNI Rp57 miliar dan Rp4 miliar, menyewakan satu unit apartemen di Setiabudi, Jakarta Selatan, menyimpan uang hasil operasional SPBU Rp3,3 miliar, SPBE Rp2,5 miliar, dan sejumlah proyek lain.

“Patut diduga uang itu merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” katanya. (red)

Via Redaksi
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...