Tahanan Lapas di Banten Kendalikan Pengiriman Ganja dari Aceh

Empat Kurir Diringkus

ATMnews.id, Serang- Penyelundupan ganja seberat 50 Kg yang disamarkan buah asem jawa yang dikirim dari Aceh digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten di Kantor Agen perjalanan Bus PO PMTOH di Kota Tangerang.

“Sebelumnya BNNP Banten mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman ganja melalui pengiriman Bus PO, dan ternyata informasi tersebut benar setelah petugas ke TKP,” ucap Kepala BNNP Banten Tantan Sulistyana saat expose di Kantor BNNP Banten, Kota Serang, Jumat (21/2/2020).

Barang haram tersebut, jelasnya, disamarkan di empat keranjang berisikan buah asem jawa, setelah digeledah ternyata ada ganja tersebut.

“Pelaku yang ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berjumlah dua orang MM (38) dan BW (23) yang bertindak sebagai kurir. Sementara peredaran ganja tersebut dikendalikan oleh warga binaan di salah satu lapas di Banten berinisial MF (36) dan ND (29),” katanya.

Barang bukti yang diamankan adalah 50 Kg Ganja, 1 unit mobil, 1 buah STNK, 2 buah ATM, 1 buah buku rekening dan 2 buah KTP. 1 lembar surat tanda terima dan 6 unit HP.

“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) JO Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (MgDra)

 

Via Editor
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...