Tempat Hiburan Malam di Merak-Anyer Digerebek

Ratusan Botol Miras Diamankan

ATMnews.id, Serang – Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten bersama petugas kepolisian merazia di sejumlah tempat hiburan malam, Sabtu (7/3/2020) malam.

Dari hasil razia, petugas gabungan berhasil mengamankan ratusan minuman keras (miras) berbagai jenis di sejumlah tempat hiburan malam dari hasil razia gabungan.

Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Provinsi Banten, Mugni Lakoni mengatakan, penertiban tersebut dilakukan dari beberapa lokasi yang ada di Anyer dan Merak.

“Untuk minuman keras hasil yang kita sita itu dari beberapa tempat hiburan malam. Ada satu yang memang ada fasilitas hotelnya dan berizin, kita tidak lakukan penyitaan,” ujarnya.

Dikatakan Mugni, selain miras pihaknya juga mengamankan tiga orang pegawai hiburan malam, yang tidak memiliki identitas.

“Ada juga tadi tiga orang pekerja hiburan malam di tiga tempat yang kita amankan, karena mereka tidak memiliki KTP. Dan kita akan memberikan teguran,” lanjutnya.

Namun, lanjut dia, jika mereka mengulangi hal teraebu, maka pihaknya aka memberikan sanksi pidana dengan ancapan 6 (enam) bulan penjara dan denda uang Rp 50 juta.

“Tetapi jika kedapatan lagi tampa membawa identitas maka akan di berikan sanksi pidana dengan enam bulan penjara dan sanksi Rp 50 juta,” ujarnya.

Ia mengaku, semenjak tiga tahun yang lalu, Satpol PP Provinsi Banten baru melaksanakan razia ini yang terlibat antara wilayah Kabupaten/Kota.

“Jujur kalau dari Provinsi dari tiga tahun terakhir ini untuk menyisir daerah Anyer-Merak itu baru kali ini,” ungkapnya.

Ia berharap, pelaku usaha hiburan agar bisa mengikuti peraturan yang ada. Sehingga Banten bisa bersih dari kemaksiatan.

“Kita membuat pelaksanaan ini untuk membuat banten bersih dari kemaksiatan seauai dengan visi misi Provinsi Banten intinya itu, nantinya Banten tidak melarang para pelaku bisnis untuk berinvestasi hanya saja jangan menyalahi aturan yang ada,” kata Mugni. (Aden)

 

Komentar
Loading...