Tidak Ada Kesepakatan Dalam Mediasi, Gugatan Warga Berlanjut ke Sidang Ajudikasi

Kejati Banten Digugat Warga

ATMnews.id,Serang-Gugatan oleh seorang warga bernama Gozali asal Tangerang kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tidak selesai di meja mediasi. Maka akan dilanjutkan ke proses selanjutnya, yaitu sidang ajudikasi.

Wakil Komisi Informasi (KI) Banten Toni Anwar Mahmud mengatakan, di mediasi ini ternyata pada saat dipertemukan kedua belah pihak. Salah satu pihak menarik diri.
Pihak pemohon menarik diri dari perundingan, sehingga mediasi dinyatakan gagal oleh mediator.

“Selanjutnya akan dilaksanakan sidang ajudikasi untuk agenda pembuktian. Nanti akan berbeda sifatnya dengan mediasi, kalau mediasikan yang aktif kedua pihak, tetapi kalau ajudikasi, keterangan dan pernyataan dari para pihak akan menjadi bukti bagi majelis untuk memutuskan nanti,” katanya.

Apakah nanti, jelasnya, diperintahkan untuk memberikan semua, sebagian atau tidak diberikan. itu tergantung fakta-fakta dipersidangan nanti.

“Jadwalnya nanti akan dilakukan oleh kepanitraan. Sekurang-kurangnya 3 hari sebelum persidangan surat sudah dikirim,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Suhendar mengatakan, pihaknya mengajukan dua permohonan terkait informasi. Akan tetapi hanya satu yang diberikan.

“Pertama sudah terpenuhi terkait tata kelola dan anggaran Kejati Banten, tetapi ini diluar perkara. Kedua tidak dipenuhi berkaitan dengan kerjasama kejati dengan PT Angkasa Pura yang diantaranya adalah pendapat hukum Kejati yang bisa menghentikan proses putusan pengadilan yang sudah inkrah,” katanya usai mediasi di Kantor Komisi Informasi Banten, Kota Serang, Kamis (18/6/2020).

Adapun pendapat hukum Kejati itu merupakan salah satu dari 4 point tuntutan yang tidak diberikan. Ia menambahkan, kita perlu tahu bagaimana konstruksi pendapat hukum tersebut segitu saktinya dapat menghentikan putusan hukum yang sudah inkrah.

“Selanjutnya, apakah itu juga sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai bentuk pertanggungjawaban, sebab Kejati bagian dari Kejagung,” katanya.

Kapuspenkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengungkapkan,
Pada prinsipnya Kejati Banten terkait informasi publik terbuka untuk umum. Namun ada beberapa hal yang tidak bisa diinformasikan karena ada ketentuan-ketentuannya.

“Beberapa informasi publik sudah banyak kita berikan. Namun apa yang dimintakan itu dimediasi tidak tercapai kesepakatan, sehingga dilanjutkan ke proses selanjutnya,” singkatnya. (Mg-Dra)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...