Youtube Prank Sembako Sampah Diancam Dua Belas Tahun Penjara
Buron Beberapa hari, Diciduk di Tangerang
ATMnews.id, Bandung – Setelah terciduk di jalan Tol Tangerang – Merak waktu dini hari Youtuber Ferdian Paleka si pembuat konten sembako berisi sampah ditetapkan sebagai tersangka Jumat (8/5/2020).
Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar, Saptono Erlangga mengungkapkan kasus ini bermula atas laporan dari Ferdi Hermawan pada 1 Mei 2020 lalu.
Pelaku berjumlah tiga orang selain Ferdian Paleka ada juga Tubagus Fahddinar dan M. Aidil. Mereka melakukan pembagian sembako berisi sampah dan batu kepada waria yang dianggap telah melakukan tindakan penghinaan.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Ibrahim Adjie, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung. Kemudian, setelah video pembagian sembako berisi sampah dan batu dibuat, konten dimuat di dalam channel Youtube,” Kata Saptono dikutip cnnindonesia.
Atas perbuatanya itu ia dijerat pasal 45 ayat 3 undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE)
Saptono menerangkan pasal tersebut mengatur agar setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Selain itu Ferdian Paleka juga dijerat Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Pasal 36 UU ITE berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Sedangkan, Pasal 51 ayat 2 UU ITE menyebutkan setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar. (Aip)