Cabut Subsidi Gas 3 Kilogram Berpotensi Langgar UU
DPR: Pemerintah Tak Bisa Sepihak Cabut Subsidi
ATMnews.id, Jakarta- Anggota Komisi VII DPR RI, Andre Rosiade mengkritisi wacana pemerintah mencabut subsidi gas elpiji 3 kilogram. Andre mengatakan wacana itu tidak bisa ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Sebab, kata Andre, pembahasan terkait pengaturan ulang atas pemberian subsidi harus melibatkan banyak pemikiran dan instansi, termasuk DPR.
“Oleh karena itu pemerintah tidak bisa secara sepihak mengubahnya, karena itu berpotensi melanggar undang-undang (UU),” ungkap Andre dalam Rapat Paripurna kedelapan DPR RI masa persidangan II tahun sidang 2019-2020.
Politikus Partai Gerindra itu juga menyebutkan bahwa wacana pencabutan subsidi memicu kepanikan masyarakat. Meski belum ditetapkan, katanya, harga gas elpiji 3 kg telah melonjak naik di tingkat pengecer. Menurutnya, kenaikannya bervariasi mulai dari Rp 25.000 sampai dengan Rp 35.000 per tabung dari semula Rp 20.000.
“Rakyat Indonesia harus menghadapi tahun 2020 ini dengan beban berat. Di awal tahun ini, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral berencana mengatur ulang distribusi elpiji 3 kg. Pemerintah ingin membatasi penyaluran dan penyesuaian harga elpiji 3 kg,” tegasnya.
Andre memberi contoh kenaikan harga elpiji 3 kg di Kabupaten Agam, Sumbar dan Medan serta Deli Serdang, Sumut. Harganya rata-rata Rp 25.000 – Rp 35.000 per tabung. Kenaikan sekitar Rp 5.000 – Rp 10.000.
“Tak hanya menimbulkan kepanikan masyarakat, skema distribusi tertutup yang diwacanakan Pemerintah juga patut dikritisi. Tentu kita masih ingat bahwa pada awal upaya mediasi dari minyak tanah ke gas elpiji tahun 2004, distribusi gas elpiji 3 kg juga tertutup,” pungkasnya. (Irur)