Formappi: Tap MPR Tidak Tepat Jadi Payung Hukum Ibu Kota Baru

Beda Pendapat dengan Ketua MPR

ATMnews.id, Jakarta – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) tidak bisa menjamin ibu kota baru.

Ia berpendapat, Tap MPR yang sudah dibuat bisa saja diubah oleh anggota MPR periode selanjutnya. Untuk itu menurutnya, pendapat Ketua MPR, Bambang soesatyo bisa dibantahkan.

“Apakah dia (Ketua MPR) bisa menjamin kalau dalam Tap MPR tidak akan diubah MPR periode selanjutnya?,” kata Lucius di kantor Formappi, Kamis (19/12/2019).

Lucius beda pendapat dengan Bamsoet soal payung hukum ibu kota baru. Menurutnya, saat ini payung hukum yang paling realistis adalah undang-undang.

“Rencana pemindahan ibu kota melalui omnibus law untuk saat ini paling realistis ketimbang wacana baru Tap MPR,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menuturkan bahwa legalitas ibu kota baru perlu ada payung hukum yang kuat. Ia mengusulkan dibuat Tap MPR ibu kota baru.

“Yang bagus adalah memberikan baju hukum pemindahan ibu kota itu dalam bentuk TAP MPR,” kata Bamsoet. (Irur)

 

Via Editor
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...