Polemik Perairan Natuna, Indonesia Sebut tak Perlu Nego Bilateral
Perairan Natuna Berada di ZEE Indonesia
ATMNews.id, Jakarta – Menurut Mahfud Md, Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopulhukam), dengan alasan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, perairan Natuna merupakan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia sehingga tidak perlu negosiasi bilateral.
Maka itu kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, pemerintah Indonesia tak harus bernegosiasi dengan pemerintah China soal polemik perairan Natuna yang diklaimnya.
Seperti diketahui kata Mahfud, berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, perairan Natuna merupakan wilayah ZEE Indonesia sehingga pihak Indonesia tidak perlu menempuh negosiasi bilateral.
“Terkait dengan kapal ikan RRT yang dikawal resmi pemerintah Tiongkok di Natuna, prinsipnya begini, Indonesia tidak akan melakukan negosiasi dengan Tiongkok,” ucap Mahfud di Kota Malang, Jawa Timur seperti dilansir Antara, Senin (6/1/2020).
Dikabarkan beberapa waktu lalu, telah terjadi pelanggaran yang dilakukan kapal-kapal China di wilayah ZEE Indonesia tepatnya di perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Mereka dengan kapal-kapal lautnya melakukan penangkapan ikan terlarang karena berada di wilayah ZEE Indonesia.
Jadi menurut Mahfud, kalau dilakukan negosiasi dengan China, secara tidak langsung akan mengakui bahwa ada sengketa antara Indonesia dan China terkait dengan perairan Natuna.
Padahal, perairan Natuna milik Indonesia secara utuh sehingga tidak diperlukan negosiasi atau perundingan dengan pemerintah China.
“Tiongkok tidak punya hak untuk mengklaim daerah tersebut. Jika kita berunding dengan Tiongkok, kita mengakui bahwa perairan itu ada sengketa. Namun, ini tidak ada sengketa, dan mutlak milik Indonesia secara utuh,” kata Mahfud menegaskan.
Lalu dengan munculnya polemik ini, pemerintah Indonesia tidak perlu harus membentuk tim negosiasi dengan pemerintah Tiongkok. Indonesia akan mempertahankan kedaulatan negara, termasuk perairan Natuna. (red)