Tagihan Listrik Tiba-tiba Naik, PLN Banyak Dikeluhkan Pelanggan

PLN Buka Posko Pengaduan

ATMnews.id, Serang – Banyaknya beredar isu terkait kenaikan harga listrik, membuat PLN membuka Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor Pusat, Jakarta. Hal itu pun dilakukan sebagai bentuk pelayanan terhadap pelanggan, dan merespon isu kenaikan tagihan listrik yang dialami oleh sebagian warga, dengan menyusul diberlakukannya PSBB akibat pandemi virus corona atau covid-19.

Berdasarkan Press Rilis yang di terima dari Kantor PLN Cabang Serang, posko tersebut secara pro aktif akan menghubungi pelanggan yang teridentifikasi mengalami kenaikan tagihan listrik cukup signifikan, melalui telepon yang terdaftar pada basis data pelanggan PLN. Hal ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada pelanggan mengenai penyebab kenaikan tagihan listrik.

“Jadi kami akan pro aktif menghubungi pelanggan, dan memberikan penjelasan mengenai penyebab kenaikan tagihan listrik tersebut. Supaya pelanggan tidak kaget dan memahami penyebabnya,” jelas Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, I Made Suprateka, Senin, (11/5/2020).

Selain itu, dikatakan I Made, melalui posko ini, PLN juga akan melakukan call back kepada pelanggan yang telah menyampaikan pengaduannya melalui Contact Center PLN 123, untuk memastikan pelanggan telah mendapatkan penanganan dan menerima informasi yang diberikan oleh petugas Contact Center PLN 123.

Sementara bagi pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan, sambungnya, baik terkait tagihan listrik dapat menghubungi Contact Center PLN 123 yang siap melayani 24 jam. Hingga 7 Mei 2020, PLN telah berhasil menyelesaikan 7.802 aduan pelanggan dari 9.076 aduan yang masuk ke Contact Center PLN 123.

“Kalau pelanggan ingin menyampaikan pengaduan, tentu kami arahkan melalui Contact Center 123 agar mendapatkan informasi yang jelas. Kami mohon jangan mudah percaya informasi yang sumbernya tidak terpercaya,” jelas Made.

Tak lupa diakhir wawancara, I Made menegaskan, PLN memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik, maupun kenaikan tagihan yang dialami oleh pelanggan. Bahkan lebih disebabkan meningkatnya penggunaan listrik, akibat adanya pandemi Covid-19 yang membuat masyarakat lebih banyak beraktivitas di rumah.

“Posko pengaduan ini sebagai bentuk pelayanan PLN terhadap pelanggan, sekaligus keseriusan PLN dalam menangani isu kenaikan tarif. Serta untuk menjawab dan memberikan informasi yang akurat terkait tagihan pelanggan,” pungkasnya. (Aden)

 

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...