Tutupi Defisit, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tetap Diberlakukan

Sesuai Perpres No. 75/2019

ATMnews.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tetap diberlakukan.

Menurutnya, hal itu konsekuensi penyesuaian tarif BPJS Kesehatan sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan defisit.

“Sudah diambil kesepakatan dan kesepakatannya bulat yaitu intinya adalah Perpres No. 75/2019 dilaksanakan seperti apa adanya,” ujar Menko PMK usai memimpin Rapat Tingkat Menteri membahas Tindak Lanjut Perpres No. 76/2019 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (6/1/2020).

Ia menerangkan, keputusan menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan telah melewati proses pembahasan dan perhitungan yang matang melalui hasil rapat bersama pihak-pihak terkait. Termasuk, katanya, mempertimbangkan kemungkinan penurunan kelas kepesertaan yang akan terjadi secara masif.

“Kita sudah perhitungkan semuanya. Untuk mekanisme keluar masuknya peserta PBI itu nanti agar dapat dipastikan semua tersistem dengan baik dan terkoneksi,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kenaikan iuran diberlakukan mulai Januari 2020 untuk jenis kepesertaan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yakni dengan rincian kelas III naik dari Rp23.000 menjadi Rp42.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, dan kelas III dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.

Sedangkan, untuk jenis kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) naik dari Rp23.000 menjadi Rp42.000. Khusus PBI (APBD) kenaikan berlaku per-Agustus 2019 dengan selisih Rp19.000 ditanggung oleh pemerintah pusat. (Irur)

 

Via Redaksi
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...