Indonesia Digugat Uni Eropa ke WTO

Pembatasan Ekspor Indonesia

ATMnews.id, BRUSSELS – Indonesia digugat ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) oleh Uni Eropa) terkait pembatasan ekspor Indonesia terhadap bahan baku yang digunakan dalam produksi baja nirkarat atau stainless steel.

Indonesia dianggap tidak adil karena dianggap telah membatasi produsen Uni Eropa (UE) terhadap bahan baku produksi besi terutama nikel, batu bara, dan korkas, biji besi dan kromiun. Hal tersebut tercantum dalam gugatan pada 22 November 2019 oleh Uni Eropa ke WTO.

Komisaris Perdagangan Uni Eropa Cecilia Malmstrom mengatakan, Uni Eropa juga menentang subsidi yang mendorong penggunaan bahan lokal oleh produsen Indonesia dan mengutamakan barang domestik dari pada barang impor, yang bertentangan dengan aturan WTO. Produsen di Uni Eropa saat ini berada di bawah banyak tekanan dan terkena dampak dari pembatasan perdagangan sepihak.

“Langkah-langkah yang diberlakukan Indonesia meningkatkan kerusakan menempatkan pekerjaan di industri baja UE dalam risiko. Terlepas dari upaya kami, Indonesia telah mempertahankan langkah-langkah ini dan bahkan mengumumkan larangan ekspor baru untuk Januari 2020,” kata Malmstrom.

“Dalam keadaan seperti itu, kami tidak dapat tinggal diam. Kita perlu memastikan bahwa aturan perdagangan internasional dihormati. Itulah sebabnya kami mengambil tindakan hukum di WTO untuk mendapatkan penghapusan tindakan ini sesegera mungkin,” imbuhnya seperti dikutip dari official website Uni Eropa.

Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk mempertegas komitmen Uni Eropa untuk menegakkan aturan perdagangan multilateral dan bilateral yang kuat. Dalam hal ini kata dia, kepentingan Uni Eropa dipertaruhkan.

Saat ini, Uni Eropa tengah terlibat dalam 42 perselisihan di WTO. Sengketa yang dibawa oleh UE telah menghasilkan penghapusan pajak diskriminatif, bea cukai ilegal atau pembatasan ekspor di pasar-pasar utama seperti Rusia, China, Amerika Serikat, dan Amerika Selatan. (red)

Via Redaksi
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...