Polres Serang Kota Gagalkan pengiriman TKW ke Arab Saudi
Dua Warga Diamankan
ATMnews.id, Kota Serang – Sat reskrim Polres Serang Kota menangkap dua orang kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni inisial R dan N. Keduanya di duga melakukan TPPO dengan modus mengirim tenaga Kerja Wanita (TKW) secara ilegal ke Arab Saudi.
Kedua pelaku N yang merupakan ibu rumah tangga, dan R buruh harian lepas. Mereka telah memberangkatkan sebanyak 8 Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Arab Saudi secara ilegal.
Kapolres Serang Kota AKBP Edy Cahyono mengatakan, pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2020 sekira pukul 14:30 Wib, Anggota Sat Reskrim Polres Serang Kota mendapatkan informasi bahwa ada pelaku yang melakukan tindak pidana perdagangan orang di sekitaran Kecamatan Walantaka.
Mendapatkan informasi tersebut, lanjut AKBP Edy Cahyono, Anggota Sat Reskrim Polres Serang Kota terdiri dari Unit Opsnal, Unit 4, Unit 2 bersama Anggota Disnaker Banten bergerak ke daerah Kecamatan Walantaka, Kota serang.
Kapolres menceritakan, pada saat itu pelaku akan berangkatkan 4 orang TKW menuju Bandara Soekarno Hatta menggunakan sarana pengangkut mobil Toyota Rush Sportivo Warna hitam dengan nopol A-1576-EB.
Ia menambahkan, seketika sampai di depan Indomart perumahan Graha Walantaka kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Mobil yang bermuatan calon TKW tersebut diberhentikan oleh anggota Reskrim Polres Serang Kota.
“Kita lalukan pemeriksaan. Alhasil, diketahui akan diberangkatkan ke Arab Saudi, kemudian orang yang sudah berhasil diamankan beserta kendaraan pengangkut dibawa ke Disnaker Banten dan di serahkan kepada Satreskrim Polres Serang Kota,” kata AKBP Edy Cahyono, saat konfrensi pers di Mapolres Serang Kota, Selasa(18/2/2020).
Dikatakan Kapolres, adapun motif yang digunakan pelaku yakni dengan cara merekrut, mengangkut, mengirimkan dan membayar orang keluar negeri yaitu, Arab Saudi. Mereka bekerja menjadi TKW tidak sesuai dengan prosedur ataupun melaksanakan penempatan pekerja Migran Indonesia, ke negara tertentu yang dinyatakan tertutup.
“Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 260 tahun 2015 tanggal 26 Mei 2015 bahwa Pengiriman Tenaga Kerja ke Negara Timur Tengah sudah ditutup.Bisa di bilang mereka ini ilegal, dengan menjual TKW ke luar negeri,” jelas AKBP Edy.
Kedua tersangka mempunyai peran masing masing, tersangka R memiliki akses ke majikan di Arab Saudi dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5.300.000 per orang.
Sedangkan tersangka N mencari otamg yang mau bekerja ke Arab Saudi ke kampung kampung dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 4.000.000 per orang.
“Jadi kedua Pelaku ini Pernah bekerja di Arab Saudi, Tersangka R selama 7 Tahun, dan Tersangka N selama 12 tahun,” jelasnya.
Diketahui, adapun barang bukti yang diamankan oleh Polres Serang Kota. Yaitu, 1 unit Mobil Toyota RUSH SPORTIVO tahun 2019, warna hitam nopol : A-1576-EB, 1 unit Mobil Honda Mobilio warna putih, 1 unit Handphone Merk Samsung type A80 warna pink berikut Sim Card 081994959999 yang berisi foto pasport dan tiket para TKW yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi.
Kemudian, 1 (unit Handphone Merk Lenovo warna putih hitam, 1 (satu) Lembar tanda terima Uang Wstern Union No NTP : WUI3221238088 tanggal 30 Januari 2020, dan Uang tunai sebesar Rp.30.200.000 (tiga puluh juta dua ratus ribu rupiah).
Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (Iima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
Atau Pasal 81 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam Pasal 69 dipidana dengan Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,(lima belas miliar rupiah).
Dan Pasal 86 huruf b UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).(Aden)