Soal Omnibus Law, Ketua Apeksi Sepakat dengan Presiden
Airin: IMB Jangan Dihapus
ATMnews.id, Kota Tangerang – Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Pusat Airin Rachmi Diany menyatakan setuju dengan instruksi Presiden tentang perampingan regulasi (Omnibus Law).
Hal itu diungkapkan Airin saat menghadiri Rakor Apeksi Komisariat Wilayah III di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (5/12/2019).
“Tentunya kita mengikuti regulasi dan ketentuan yang berlaku. Sekarang pun yang kita lakukan adalah mengikuti regulasi ketentuan yang berlaku, gak boleh kita melakukan sesuatu hal atau membuat kebijakan yang melanggar aturan,” kata Airin.
Kendati begitu, Airin mengungkapkan, Apeksi masih membahas rencana Presiden tersebut. Sebab menurutnya, Omnibus Law tidak harus menghapus secara keseluruhan dari peraturan yang sudah ada, melainkan hanya mensederhanakan poin-poin didalam suatu peraturan yang dianggap menghambat masuknya investasi.
“Omnibus Law adalah mensederhanakan dan mensinkronkan sehingga investasi akan bisa cepat masuk ke Indonesia,” ungkapnya.
Seperti halnya rencana penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Airin mengaku Apeksi tidak setuju dengan penghapusan itu.
Sebab menurutnya, IMB itu adalah sebagai bentuk pengendalian pemerintah terhadap pembangunan didaerah masing-masing.
“Tapi kami sepakat IMB kita bedah nih satu persatu persyaratanya apa saja, mana saja sih yang menghambat. Nah itu yang disederhanakan, seperti itu Omnibus Law contohnya,” tandasnya. (Ari)