Soal Pembatasan Operasional Truk, Dishub Tangsel Ogah Gegabah

Jam Operasional Truk di Tangsel

ATMnews.id, Tangsel – Pemkot Tangsel akan menerapkan aturan jam operasional truk bertonase berat pada seluruh jalan yang ada di wilayahnya.

Aturan tersebut akan diusulkan dalam draft revisi Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pengaturan Waktu Operasi Angkutan Barang. Dimana dalam Perwal tersebut, aturan jam operasional truk semula hanya berlaku di Jalan Raya Serpong saja.

Kepala Dinas Perhubungan Tangsel Purnama Wijaya mengatakan, selain jalan yang berada dibawah naungan Pemkot Tangsel, aturan itu juga akan berlaku pada 10 jalan Provinsi yang berada di wilayah kota berjuluk Cerdas Modern dan Religius ini.

“Pembatasan jam operasional truk nanti akan diterapkan di seluruh jalan milik KotaTangsel mulai pukul 22:00-05:00. Kalau untuk jalan provinsi itu di Jalan Serpong Parung, Aria putra Ciputat, Jombang, Otista Ciputat, H Usman Ciputat, Padjajaran Ciputat, Siliwangi, Puspitek Raya, Surya Kencana Simpang, Setiabudi dan Jalan Cabe Raya Cirendeu,” kata Purnama usai Rakor Pembangunan Proyek dan Operasional Angkutan Barang di Pusat Pemerintahan Tangsel, Rabu (23/10/2019).

Kemudian, untuk jalan yang berada dikawasan pengembang, Purnama mengungkapkan, akan berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait. Sebab menurutnya, jalan yang ada di wilayah pengembang harus diteliti dahulu siapa yang mempunyai kewenangannya.

“Kita engga bisa gegabah, nanti kita koordinasi ke dinas-dinas terkait seperti bagian aset, apakah jalan itu sudah diserahkan ke Pemkot atau belum,” ungkapnya.

Sementara, terkait dengan adanya Proyek Startegis Nasional (PSN) pembangunan jalan tol, Purnama berujar, akan ada pengecualian dan kompensasi khusus. Sebab, proyek tersebut menjadi target percepatan pembangunan.

“Kalau untuk PSN kita akan bicarakan dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), karena proyek jalan tol menjadi target proyek percepatan nasional,” tandasnya. (ari)

Via Editor
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...