Tolak Kenaikan UMK dan Iuran BPJS, FSPMI Tangerang Raya Ancam Unjuk Rasa

Ribuan Buruh Dari FSPMI Tangerang Raya Ancam Turun Ke jalan

ATMnews.id, Kota Tangerang – Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Tangerang Raya bakal menggelar unjuk rasa menolak kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2020.

Tidak hanya soal kenaikan UMK, butuh di Tangerang juga menyoroti kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal ini bakal dilakukan apabila upaya dialog dengan stakeholder terkait tidak menemukan mufakat.

Ketua KC FSPMI Tangerang Raya, Jumali mengatakan, pihaknya menilai besaran kenaikan UMK tahun 2020 sebesar 8,51 persen yang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang Pengupahan tidak sesuai dengan biaya kebutuhan hidup.

Menurutnya, buruh menginginkan besaran UMK tahun 2020 naik 12 persen. Angka 12 persen sendiri berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang berpedoman pada Undang-undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada setiap kelas juga turut disorot. Sebab, semakin membebani kaum buruh.

“Yang kami suarakan nanti hanya dua poin. Terkait kenaikan upah dan kenaikan iuran BPJS,” terang Jumali di Jatiuwung, Kota Tangerang, Rabu (13/11/2019).

Buruh pun akan menggelar aksi damai untuk menyuarakan penolakannya. Jumali mengatakan, aksi turun ke jalan akan ditempuh jika usulan penolakan kenaikan UMK dan iuran BPJS kepada pemerintah tak menemukan titik terang.

Sejauh ini, para buruh di Tangerang sedang memaksimalkan upaya berdialog atau musyawarah untuk mufakat. Namun, walaupun berunjuk rasa, Jumali menyatakan aksi massa nantinya akan berlangsung damai tanpa mengganggu ketertiban umum.

“Kalaupun demo, dipastikan berlangsung damai. Tentunya kita juga menjaga supaya tidak mengganggu ketertiban umum,” tuturnya.

Rencananya, ribuan buruh dari FSPMI Tangerang Raya yang saat ini berjumlah 150 Pengurus Unik Kerja (PUK) akan bergabung dengan massa FSPMI Pusat. Aksi akan terpusat di Jakarta.

“Kurang lebih seribu buruh. Kami juga tidak ada sweeping, hanya minta perwakilan massa saja dari PUK,” paparnya.

Diketahui, UMK Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan tahun 2019 sebesar Rp 3.869.717. Sedangkan untuk UMK tahun 2019 Kabupaten Tangerang Rp 3.841.368. (hisyam)

Via Admin
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...