ATMnews.id, – Setelah diterbitkannya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2020, tentunya memberikan angin segar terhadap peminat kendaraan listrik.
Dalam Pergub tersebut, mengatur tentang kebijakan insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai alias Battery Electric Vehicle (BEV) untuk transportasi jalan.
Baik motor dan mobil bisa mendapatkan insentif pembebasan pajak BBN-KB yakni 0%. Tentu berdampak pada harga yang kian terjangkau.
Seperti yang dilansir Kabaroto.com, Sayangnya, terbitnya peraturan BBM-KB 0% di Jakarta ini tidak membuat PT Astra Honda Motor (AHM) tertarik menjual motor itu di Indonesia. Yup, AHM punya kendaraan murni listrik yakni Honda PCX Electric. Sampai saat ini masih sama seperti pertama diluncurkan, yaitu skema rental.
“Kami sudah melakukan penjualan sepeda motor listrik dengan skema rental. Kami juga sudah melakukan kerja sama dengan Grab dan Gojek,” ujar Thomas Wijaya, Direktur Pemasaran AHM di Jakarta Pusat.
Meski demikian, Honda menyambut positif pembebasan pajak untuk kendaraan listrik tersebut, dan AHM menurut Thomas akan mendukung terus perkembangan motor listrik di Indonesia.
Lalu apa yang membuat Honda belum tertarik memasarkan PCX electrik?. Menurut Thomas, untuk menjual motor itu tidak bisa dilakukan dengan buru-buru, harus dipersiapkan dulu semua sektornya yaitu infrastruktur seperti charging station termasuk juga pengolahan limbah baterainya.
Honda PCX Electric dibekali dengan dua baterai Honda Mobil Power Pack yang bisa diisi full selama 4 jam dengan metode off-board. Pengisian baterai bisa menggunakan sistem on-board atau terkoneksi langsung dengan listrik dan membutuhkan waktu 6 jam.
Selama ini Honda masih menyewakan motor PCX Electric kepada perusahaan. Diyakini PCX Electric hanya beberapa unit saja, bahkan tidak sampai 200 unit di Indonesia. Sedangkan kerjasama ini business to business (B2B) servis, kontak center 24 jam, emergency road system maupun charging station seluruhnya disediakan oleh AHM. (Red)